Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terpopuler

TERPOPULER: Ramalan Gus Dur soal Ahok Bakal Jadi Presiden hingga Istri Disekap Debt Collector

Gus Dur ramal Ahok bakal jadi presiden hingga istri disekap debt collector saat suami lagi kerja.

Editor: Pipin Tri Anjani
Kompas/ Instagram Agan Harahap
TERPOPULER: Ramalan Gus Dur soal Ahok Bakal Jadi Presiden hingga Istri Disekap Debt Collector. 

Kemudian dua anak laki-laki yang menjadi korban Purwanto alias Poernanda, pemilik salon di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.

Selain itu ada satu anak perempuan yang menjadi korban pencabulan kakak kelasnya.

Baca selengkapnya

4. Divonis 3 Tahun Kebiri Kimia & 12 Tahun Penjara, Terdakwa Guru Pramuka Surabaya Tak Ajukan Banding

Terdakwa Rachmat Slamet Santoso, guru pramuka Surabaya sesaat sebelum menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Terdakwa Rachmat Slamet Santoso, guru pramuka Surabaya sesaat sebelum menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Tepat sepekan lalu, terdakwa Rachmat Slamet Santoso divonis tiga tahun kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Guru pramuka cabul ini telah melewati tenggang waktu tujuh hari untuk nyatakan banding atas vonis tersebut. 

Namun kesempatan upaya hukum banding ini, tampaknya tidak dimanfaatkan oleh pria yang berprofesi sebagai guru pramuka tersebut. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fariman Isnandi Siregar mengatakan hingga pukul 17.00 WIB kemarin, pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pernyataan upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Rachmat.

"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pukul 4 sore dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," terangnya, Selasa (26/11/2019). 

Fariman menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 234 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas disebutkan, apabila dalam tujuh hari batas akhir JPU maupun terdakwa tidak (menyatakan) banding, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk diketahui, atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Baca selengkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved