Debat Sengit Ahli Hukum dan JPU di Sidang Henry J Gunawan, Nilai Keterangan Ahli Untungkan Jaksa

Debat Sengit Ahli Hukum dan JPU di Sidang Henry J Gunawan, Nilai Keterangan Ahli Untungkan Jaksa.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua ahli dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Arovah Windiani, SH, MH dan Dr Choirul Huda,SH, MH dihadirkan sebagai ahli yang meringankan oleh Pasutri Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, terdakwa kasus pemalsuan keterangan pernikahan di 2 akta otentik. 

Debat Sengit Ahli Hukum dan JPU di Sidang Henry J Gunawan, Nilai Keterangan Ahli Untungkan Jaksa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Arovah Windiani, SH, MH dan Dr Choirul Huda,SH, MH dihadirkan sebagai ahli yang meringankan oleh pasutri Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta otentik.

"Sebelum memberikan pendapat, saudara disumpah dulu ya sesuai dengan agama dan kepercayaan saudara," kata Ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat membuka persidangan di ruang Garuda 1, Pengadilan (PN) Surabaya, Kamis (28/11/2019).

Selanjutnya kedua ahli hukum tersebut didengarkan pendapatnya secara bersamaan. Tim penasehat hukum kedua terdakwa yang diketuai Hotma Sitompul mendapat giliran pertama untuk bertanya, kemudian dilanjutkan oleh JPU Ali Prakoso.

Dicecar Hakim di Sidang Palsu Akta, 3 Kerabat Henry J Gunawan Ngaku Tak Tahu Terdakwa Nikah Resmi

Kasus Pemalsuan Akta Otentik Henry J Gunawan, JPU Datangkan 3 Kerabat Terdakwa di Pengadilan Negeri

Kuasa Hukum Henry J Gunawan Mohon Penangguhan Penahanan, Tapi Hakim Belum Kabulkan

Dari pantauan di ruang sidang, sempat terjadi perdebatan antar ahli hukum perdata, Arovah dengan JPU Ali Prakoso saat dipertanyakan mengenai pemahaman mengenai tata cara perkawinan adat Tionghoa menurut hukum Indonesia yang menurut pengakuannya telah dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Tidak tau," kata Arovah menjawab pertanyaan jaksa Ali Prakoso.

"Kalo tidak tahu ya saya tidak akan bertanya lebih jauh lagi soal keabsahan perkawinan adat ini," sahut jaksa Ali Prakoso.

Tak hanya itu, perdebatan juga terjadi antara Jaksa Ali Prakoso dengan ahli pidana, Choirul Huda saat ditanya terkait pasal 266 KUHP apakah delik aduan atau bukan delik aduan.

"Menurut ahli apakah pasal 266 ini merupakan bukan delik aduan?," tanya Jaksa Ali Prakoso.

"Anda jangan membandingkan pendapat saudara dengan saya, ya memang bukan delik aduan" jawab Choirul Huda.

Kemudian jaksa Ali Prakoso  juga bertanya mengenai pendapat Choirul Huda mengenai apa yang dimaksud dengan memberi keterangan dalam pasal 266 KUHP.

"Misal contohnya ada seseorang yang mengatakan dirinya suami dan istri dalam pembuatan akta otentik apakah itu bisa disebut sebagai sebuah keterangan ?," tanya Jaksa Ali Prakoso.

"Ya itu adalah sebuah keterangan",jawab Choirul Huda.

Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa kembali menayakan pada Ahli Pidana yang dihadirkannya tentang unsur kerugian dalam Pasal 266 KUHP.

“frasa pada Pasal 266 KUHP adalah dapat menimbulkan kerugian, artinya tidak harus menimbulkan kerugian, itulah delik formil”, tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved