Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Malang, Pelamar Capai Ribuan, Posisi Guru Paling Diminati

Sekitar 10.070 pelamar akan memperebutkan 335 formasi CPNS 2019 di Kota Malang.

Editor: Pipin Tri Anjani
SSCN via Tribunnews.com
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Malang, Pelamar Capai Ribuan, Posisi Guru Paling Diminati. 

TRIBUNJATIM.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 Malang akan diumumkan pada Desember nanti.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2019 Malang telah berakhir pada 26 November lalu.

Sekitar 10.070 pelamar akan memperebutkan 335 formasi CPNS 2019 di Kota Malang.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil para pendaftar yang telah tersubmit di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.

Cek Tanggal Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 di Jatim Lewat Sscndata.bkn.go.id
Cek Tanggal Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 di Jatim Lewat Sscndata.bkn.go.id (Screenshoot https://sscndata.bkn.go.id/tutup)

5 Kementerian yang Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini Kamis 28 November, Kemendikbud Termasuk

Tahun ini, Pemerintah Kota Malang mendapat jatah formasi CPNS 2019 sebanya 335 formasi.

Setijoko, Sekretaris BKD Kota Malang menyampaikan, sebenarnya ada 10.517 yang telah mendaftar.

Namun yang telah mensubmit hanya 10.070 pelamar.

"Jadi yang belum submit sekitar 400 an orang. Sepertinya mereka tidak bisa submit lagi karena masa pendaftaran dipastikan berakhir Selasa (26/11/2019)," ucapnya kepada SURYA.co.id (grup TribunJatim.com), Kamis (28/11/2019).

Meski demikian, Setijoko belum bisa membeberkan formasi mana saja yang paling banyak diminati oleh para pelamar.

Namun, dia meyakini, bahwa di bidang tenaga pendidik yang nantinya akan paling banyak diisi oleh para pelamar.

JADWAL Lengkap CPNS Kemenkumham 2019, Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi hingga Waktu Sanggah

"Kemungkinan nanti yang paling banyak untuk tenaga pendidik. Karena Kota Malang membutuhkan 148 untuk tenaga pendidik, 101 tenaga kesehatan dan 86 untuk tenaga teknis non pelayanan dasar," ucapnya.

Setelah masa pendaftaran berakhir, para pelamar nanti akan diseleksi untuk melihat apakah dia memenuhi syarat atau tidak.

Pemenuhan syarat tersebut nantinya akan mengarahkan para pelamar untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan pada Febuari 2020 mendatang.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelamar di antaranya ialah yang berkaitan dengan nilai IPK dan akreditasi.

Setelah itu, bidang apa yang akan dilamar oleh pelamar harus sesuai dengan ijazah yang dimiliki oleh pelamar.

Apabila IPK tidak memenuhi standard minimal 3.00 dan ijazah tidak sesuai dengan yang dilamar, maka kata Setijoko bisa dipastikan pelamar tidak memenuhi syarat.

"Hasil pengumuman nanti akan diumumkan sesuai jadwal pada tanggal 12 Desember 2019. Ya semoga nanti lancar tidak ada kendala," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Malang Anita Sukmawati menyampaikan, meski masa pendaftaran telah berakhir, Kota Malang dipastikan tidak akan memperpanjang masa pendaftaran.

Latihan Soal-soal Tes CPNS 2019 Lewat Simulasi CAT BKN, Segera Daftar di cat.bkn.go.id

Karena sesuai PP 11 Tahun 2017, masa pendaftaran adalah 15 hari setelah pengumuman.

Jika ada instansi yang ingin menambah waktu pendaftaran lebih dari 15 hari maka harus mengajukan ke BKN.

"Memang hingga kemarin, masih ada instansi yang membuka pendaftaran CPNS selama satu hari. Akan tetapi kesemuanya merupakan instansi pusat," ucapnya.

Anita juga menyampaikan, hingga sampai saat ini posisi guru masih menjadi posisi yang paling banyak diminati.

Saat ini kurang lebih ada 50 sampai 60 persen yang melamar menjadi posisi guru PNS.

Untuk formasi yang paling banyak dilamar yakni Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Bidan Terampil dan Guru Matematika ahli pertama.

"Yang paling banyak sejauh ini guru. Terutama guru Matematika," tandasnya.

Padahal Lolos CPNS 2019 tapi Mengundurkan Diri? Siap-siap Kena Sanksi Denda Rp25 Juta - 100 Juta

Imbauan BKN

Formasi perlu diperhatikan dengan benar oleh pelamar CPNS 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan imbauan kepada pelamar CPNS untuk tidak mengundurkan jika dinyatakan lolos CPNS 2019.

Bukan tanpa alasan, pelamar yang memutuskan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos, akan menerima sanksi.

Selain memberikan imbauan untuk tidak mengundurkan diri, BKN juga turut mengingatkan para pelamar untuk berhati-hati dalam memilih instansi.

Berikut hal-hal yang pantang dilakukan jika sudah dinyatakan lolos CPNS 2019.

1. Minta Pindah Lokasi Kerja

Melalui akun media sosial Twitter, BKN menimbau para pelamar untuk berhati-hati memilih institusi yang ia lamar.

Pasalnya, jika nanti pelamar diterima di institusi yang dituju, maka pelamar harus menerima ditempatkan di manapun di penjuru negeri.

Pelamar pun telah diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang mengatakan jika mereka bersedia ditempatkan di institusi bersangkutan selama 10 tahun.

Dalam menyamlaikan imbauan tersebut, kali ini BKN memberikan pengumuman yang dikemas secara kocak.

BKN membahas soal LDR alias Long Distance Relationship jika nantinya pelamar CPNS diterima di kota yang ebrebda dengan domisili saat ini. 

"#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan," cuit @BKNgoid di Twitter, Senin (25/11/2019).

Pendaftar CPNS 2019 Pemprov Jatim Tembus 59.588 Orang, Formasi Dokter Spesialis Minim Peminat

2. Mengundurkan Diri jika Lolos CPNS

Selain menghimbau untuk tberhati-hati memilih institusi, BKN juga menyarankan pelamar untuk tidak mengundurkan diri jika nantinya mereka dinyatakan lolos.

Imbauan tersebut kembali dibagikan BKN melalui Twitter pada Minggu (24/11/2019).

Bukan sekedar imbauan, pasalnya, pelamar yang nantinya memutuskan untuk mengundurkan diri bakal dikenakan denda administratif yang tergolong tinggi.

Denda nantinya akan berbeda tergantung institusi masing-masing.

Hal tersebut sudah ditetapkan telah ditetapkan di Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.

"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.

Sanksi denda Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya Denda berupa uang dalam nominal tertentu.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 10.070 Pelamar Bersaing Ketat Perebutkan 335 Formasi CPNS 2019 di Kota Malang

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved