Mantan Wakil Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban Ditahan, Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen
Mantan Wakil Ketua Umum Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban atas kasus pemalsuan dokumen.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Mantan Wakil Ketua Umum Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Liu Pramono ditahan atas kasus pemalsuan dokumen 2018.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban.
Liu kini telah menghuni Lapas II B Tuban, yang berada di jalan veteran sambil menunggu perkara disidangkan.
• Pendaftar CPNS 2019 Kabupaten Tuban Diperebutkan 6.724 Pelamar, Kuota yang Tersedia Cuma 349
"Sudah ditahan (Liu, red)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, Radityo kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Dia menyatakan, saat ini berkas telah diterima korps adhyaksa, namun belum disidangkan di pengadilan negeri.
Rencana sidang perkara yang menjerat Liu akan dilakukan Minggu depan.
• Tanggul Bengawan Solo Ambles Terus Menerus di Tuban, Pemkab Larang Penambangan Pasir & Sedot Air
"Berkas Liu sudah kita terima, sidang mungkin Minggu depan," ujar Radit sapaan akrab jaksa tanpa panjang lebar.
Sebelumya diberitakan, Liu dilaporkan oleh Bambang Djoko Santoso, selaku koordinator kebaktian Kong Hucu Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Liu dilaporkan karena menandatangi surat yang seharusnya menjadi hak Bambang.
• VIRAL VIDEO Mobil Bak Muatan Sapi Tidak Dilayani Isi BBM di SPBU Tuban, Diskoperindag Angkat Bicara
Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, mantan wakil ketua umum Kelenteng itu terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat palsu.
"Sudah kita tetapkan tersangka (12/10/2019), ancaman pidana enam tahun penjara," ungkap Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Selasa (15/10/2019). (Surya/M Sudarsono)
• Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Dusun Becok Tuban yang Sebabkan Dua Petani Tewas