ALASAN Siswa Bojonegoro Bunuh Janda Muda 1 Anak, Sempat Curhat Hamil 6 Bulan & Minta Tanggung Jawab
"Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum miras arak bersama," ujar Kapolres saat ungkap kasus.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap fakta pembunuhan janda muda satu anak yang dilakukan oleh pelajar SMA, di area waduk yang berada di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Pembunuhan yang dilakukan AN ST (19), warga Desa Sumodikaran terhadap Aidatul Izah (20), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro terjadi pada Minggu (24/11/2019) malam.
Namun, mayat korban diketahui Senin (25/11/2019) keesokan harinya di lokasi yang sama.
Penemuan mayat itu pun menggegerkan warga setempat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan, korban sudah janjian dengan pelaku pada Minggu malam.
• Dinas Kesehatan Tulungagung Sebut 5.675 Bayi Dalam Keadaan Stunting
Korban lalu menjemput tersangka di suatu tempat kemudian jalan-jalan menggunakan motornya.
Pelaku yang mengendarai motor korban lalu mengambil sebotol arak yang sudah disimpan di semak-semak.
Kemudian, menuju waduk dan berhubungan badan.
Setelah berhubungan badan, korban lalu curhat atas kehamilannya yang sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.
"Sebelum dibunuh berhubungan badan dulu, lalu minum miras arak bersama," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (29/11/2019).
• Mahasiswa Farmasi Ubaya Kreasikan Bunga Telang Menjadi Minuman Kekinian ‘Galaxy Gum’
Ditambahkan Budi, usai minum arak kemudian pelaku merasa pusing karena diminta pertanggung jawaban atas kehamilan korban.
Akhirnya pelajar tersebut langsung menjerat leher korban dengan tali tampar yang sudah dibawanya hingga meninggal.
Bahkan, untuk memastikan meninggal, pelajar tersebut memukul muka dan kepala korban hingga rusak atau luka berat.
"Jadi setelah korban dijerat lehernya, kemudian dipukuli hingga tewas. Ini pembunuhan terencana, karena pelaku sudah menyiapkan tali tampar di sakunya," terangnya.
Perwira asal Bojonegoro itu menjelaskan, setelah membunuh Aidatul pelaku lalu kabur membawa motor dan handphone korban.
Lalu meminta jemput temannya di suatu tempat, motor korban pun ditinggal di lokasi penjemputan.
Setelah dijemput, pelaku minta diantarkan pulang. Petugas yang melakukan penyelidikan lalu mendatangi rumah dan menangkap pelaku.
• Menuju Tahun 2020, PALM PARK Hotel Surabaya Konsisten Pertahankan Kualitas Pelayanan MICE Terbaik
Polisi juga memeriksa Handphone korban yang dibawa pelaku, dan ditemukan chatingan yang menguatkan pelajar tersebut adalah pelaku pembunuhan.
"Usai membunuh lalu meminta jemput temannya, dihubungi melalui rekaman pesan WhatsApp, temannya sudah kita periksa juga sebagai saksi," bebernya.
Budi menambahkan, setelah korban dibunuh langsung ditinggal begitu saja dalam kondisi telungkup hanya mengenakan kaos dan celana dalam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kejadian tersebut, di antaranya motor beat milik korban, handphone dan pakaian korban.
Kemudian, ada juga barang tersangka yang turut diamankan, yaitu motor vixion, handphone, pakaian, tali tampar yang digunakan untuk menjerat korban, lalu botol plastik bekas arak.
"Sejumlah barang bukti kita amankan, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
• Hadirkan Pemeran Film AADC, Pemkot Surabaya Kembali Gelar Mlaku-Mlaku Nang Tunjungan