Ada Empat Terpidana Akan Dieksekusi Mati, Kepala Kejati Jatim; Kendalanya Satu Alami Sakit Jiwa
Tangani empat terpidana hukuman mati, Kepala Kejati Jatim sebut ada kendala. Seorang terpidana, Sugiono, alami sakit jiwa.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangani proses hukuman mati dari empat terpidana membutuhkan proses waktu yang tidak sebentar.
Pasalnya, jaksa sebagai eksekutor, mengaku masih harus melalui beberapa tahap guna melaksanakan putusan hakim tersebut.
“Di Jatim sendiri ada empat terpidana yang harus menghadapi hukuman mati, salah satunya Sugiono alias Sugik. Namun, kendala kita saat ini adalah kondisi kesehatan yang dialami Sugiono, sehingga kita belum bisa melaksanakan eksekusi terhadapnya,” ujar Kepala Kejati Jatim M. Dofir, Sabtu, (30/11/2019).
• BREAKING NEWS - Anak Empat Tahun Dibawa ke Dr Soetomo Karena Keracunan, Dokter Terkejut Ada Lebam
• BREAKING NEWS - JA Diduga Dianiaya, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Periksa Dua Saksi
Masih menurut mantan Kepala Kejari Surabaya, kondisi Sugiono disebut memprihatinkan. Pelaku pembunuhan berantai satu keluarga di tahun 1995 silam itu, dilaporkan tengah mengalami sakit kejiwaan.
“Untuk diajak ngobrol saja (Sugiono) tidak bisa. Kondisinya memprihatinkan, bahkan untuk buang air saja sudah tak terkontrol. Nah salah satu kendala kita saat ini adalah upaya mengakomodir permintaan terakhir terpidana,” urainya.
Dofir juga menambahkan, selain sosialisasi dan pemantapan jiwa, mempertanyakan permintaan terakhir terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi merupakan syarat wajib yang harus dilaksanakan tim eksekutor.
• VIRAL Anak Diperkosa Ayah Tiri & Disaksikan Ibu Kandung, Pelaku Dihajar Warga, Pengakuan Korban Pilu
• Siapkan GBT Jadi Venue Piala Dunia U-20, Tri Rismaharini Turun Tanam 1.000 Pohon Tabebuya
“Lah sekarang bagaimana kami bisa menanyakan permintaan terakhir kepada terpidana kalau kondisinya seperti itu (gangguan jiwa),” tambahnya.
Akhirnya yang dilakukan jaksa saat ini adalah secara rutin mengecek perkembangan kondisi terpidana Sugik dari waktu ke waktu.
“Kami sudah kirim tim dokter, yang nantinya bisa melaporkan perkembangan kondisi terpidana,” jelas Dofir.
• Gelar Fintech Exhibition 2019, AFPI Dukung Pemerataan Literasi Keuangan Digital di Indonesia
Sebelumnya, Sugik sudah berupaya agar lolos dari hukuman mati dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan Grasi yang juga ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.
Sedangkan, pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana hukuman mati lainnya, Dofir mengaku pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini ditempuh masing-masing terpidana.
• Tanam 2.000 Pohon di RSPAL Dr Ramelan Surabaya, Gubernur Khofifah Ajak Seluruh RS Jatim Go Green
“Masih ada proses hukum Kasasi dan Grasi yang harus kita tunggu,” imbuhnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), di Indonesia total ada 274 terpidana mati.
Dengan rincian, kasus narkotika sebanyak 90 orang, pembunuhan sebanyak 68 orang, perampokan sebanyak 8 orang, terorisme sebanyak 1 orang, pencurian sebanyak 1 orang, kesusilaan sebanyak 1 orang dan pidana lainnya sebanyak 105 orang.