Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdesak Bayar Cicilan Motor & Beli Susu Anak, Driver Ojol Surabaya Nekat Gasak Ponsel Penumpangnya

Driver ojol Surabaya nekat gasak ponsel penumpangnya gegara terdesak bayar cicilan motor dan beli susu anak.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
DOK./POLSEK WONOCOLO
M Bahrul Wahda (24), driver ojek online atau warga Sahawan Surabaya yang nekat gasak ponsel penumpangnya dikeler ke Mapolsek Wonocolo. 

Tak Tahan Ingin Reguk Miras, Pemuda Surabaya Nekat Embat Ponsel Saat Ditinggal BAB Korban di Warkop

Ojol Surabaya Curi Tas di Mall

Sebelumnya, aksi kriminalitas yang dilakukan driver ojek online (ojol) Surabaya juga terjadi di ITC Mall Surabaya.

Polisi menangkap driver ojek online bernama Ekadia (30).

Penangkapan dilakukan polisi setelah Ekadia terbukti mencuri.

Pria Jombang Ini Bacok Korban Pakai Pedang Demi Rampas Ponsel Rp 650 Ribu, Ditembak Saat Mau Kabur

Ekadia ditangkap oleh korbannya sendiri bernama Ismail (25) warga Bangkalan Madura seusai dikejar.

Aksi pencurian tas milik Ismail dilakukan Ekadia pada hari Minggu (10/11/2019) siang di depan mesin ATM di area ITC Mall Surabaya.

"Tersangka saat itu mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Ia mendatangi area Mall karena hendak mengambil uang di gerai ATM," kata Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Senin (25/11/2019).

Juragan Rumah Kos dari Bangkalan Ini Nekat Curi Motor Tetangganya, Ngaku Demi Lunasi Utang di Bank

Begitu melintas di depan mobil korban, tersangka melihat sebuah tas dibiarkan tergeletak di atas dashboard mobil.

"Saat itu korban sedang membetulkan AC di ITC, namun saat melihat aksi tersangka, korban langsung lari dan berteriak maling," tambahnya.

Setelah panik dikejar oleh korban, tersangka akhirnya sempat terjatuh dan berhasil ditangkap.

KILAS KRIMINAL JATIM: Pencuri Mabuk Kepergok Mencuri Motor, Razia Kamar Kos, hingga Konsumsi Narkoba

"Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Simokerto," lanjut Kompol Masdawati Saragih.

Ekadia mengaku khilaf dan spontan setelah melihat tas tersebut ditinggal pemiliknya.

"Sumpah saya khilaf. Saya cuma lihat ada kesempatan terus spontan saja ambil," akunya.

Meski berdalih khilaf, Ekadia tetap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Surya/Firman Rachmanudin)

KILAS KRIMINAL JATIM: Pencuri Mabuk Kepergok Mencuri Motor, Razia Kamar Kos, hingga Konsumsi Narkoba

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved