Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ALASAN Ayah Tiri yang Tiduri ABG 15 Tahun di Tulungagung,Cabul Sejak 3 Tahun Lalu Gegara Film Dewasa

Tersangka berinisial TW (33) yang berbuat cabul terhadap anaknya sempat diinterogasi oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA.CO.ID/DAVID YOHANES
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menginterogasi TW (33), tersangka pencabulan anak tirinya. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap TW pada Kamis (28/11/2019).

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum,” terang Anwari kepada Tribunjatim.com, Minggu (1/12/2019).

Saat ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan ruang tahanan di Mapolres Tulungagung.

Anwari belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena kasus ini masih didalami oleh UPPA Polres Tulungagung.

Anwari berjanji akan memberikan penjelasan lanjutan, jika proses penyidikan telah selesai.

“Satu atau dua hari ke depan paling sudah selesai,” pungkas Anwari kepada Tribunjatim.com.

Polisi menjerat TW dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, besar hukuman akan ditambah satu per tiga, karena status TW sebagai orang tua atau wali Mawar.

Kasus ini terungkap, karena perilaku Mawar yang selalu murung saat di sekolah.

Saat dilakukan konseling, Mawar mengaku menjadi korban pencabulan TW sejak empat tahun lalu.

Bibi korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

5 Film Bertema Natal yang Cocok Ditonton Bareng Keluarga, Sering Diputar di TV Indonesia

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved