ALASAN Ayah Tiri yang Tiduri ABG 15 Tahun di Tulungagung,Cabul Sejak 3 Tahun Lalu Gegara Film Dewasa
Tersangka berinisial TW (33) yang berbuat cabul terhadap anaknya sempat diinterogasi oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap TW pada Kamis (28/11/2019).
“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum,” terang Anwari kepada Tribunjatim.com, Minggu (1/12/2019).
Saat ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan ruang tahanan di Mapolres Tulungagung.
Anwari belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena kasus ini masih didalami oleh UPPA Polres Tulungagung.
Anwari berjanji akan memberikan penjelasan lanjutan, jika proses penyidikan telah selesai.
“Satu atau dua hari ke depan paling sudah selesai,” pungkas Anwari kepada Tribunjatim.com.
Polisi menjerat TW dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu, besar hukuman akan ditambah satu per tiga, karena status TW sebagai orang tua atau wali Mawar.
Kasus ini terungkap, karena perilaku Mawar yang selalu murung saat di sekolah.
Saat dilakukan konseling, Mawar mengaku menjadi korban pencabulan TW sejak empat tahun lalu.
Bibi korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung.
• 5 Film Bertema Natal yang Cocok Ditonton Bareng Keluarga, Sering Diputar di TV Indonesia