Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswi SMK Madiun Melahirkan di Kamar Mandi Dikeluarkan dari Sekolah, Sempat Diminta Cek Kehamilan

Siswi SMK Madiun melahirkan di kamar mandi dikeluarkan dari sekolah. Sempat diminta wali kelasnya cek kehamilan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Anggota Polsek Mejayan menunjukan kamar mandi yang digunakan MS melahirkan bayinya 

TRIBUNMADIUN.COM, MADIUN - Siswi SMK Negeri di Madiun berinsial MS dikeluarkan dari sekolahnya lantaran hamil di luar nikah.

Selain itu, MS diketahui melahirkan di kamar mandi rumahnya, hingga menyebabkan bayi perempuannya meninggal.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, Supardi, ketika dikonfirmasi, Senin (2/12/2019) membenarkan.

MS dikeluarkan dari sekolahnya karena melakukan pelanggaran berat.

Curiganya Warga Madiun Tahu Siswi SMK Ada di Kamar Mandi 1 Jam, Didobrak Kondisinya Lemas Tergeletak

Ilustrasi
Ilustrasi (signaturehardware/manfaattriflexcapsuleuntukkesehatan)

Ratusan Selebaran Gelap Hujatan ke Bupati Madiun Bikin Forum Honorer Meradang: Ada yang Adu Domba

"Bukan dikeluarkan, kalau istilah saya dikembalikan ke orangtua. Sesuai dengan peraturan, apabila siswa melakukan pelanggaran berat, maka proses pendidikannya dikembalikan ke orangtua," kata Supardi, saat ditemui di kantornya.

Untuk selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, sebab proses melahirkan terjadi di luar sekolah, dan di luar jam sekolah.

"Saat ini, sudah menjadi kewenangan polisi. Karena dilakukan di rumah, dan di luar waktu jam belajar sekolah," katanya.

Kecurigaan Warga Madiun Saat Tahu Siswi SMK di Kamar Mandi 1 Jam, Wajahnya Pucat Saat Pintu Terbuka

Dia menuturkan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, sebelumnya siswi bersangkutan telah diingatkan oleh wali kelasnya.

Saat itu, wali kelasnya sudah menanyakan perubahan fisik pada MS.

"Pada saat itu, ketika ada gejala, terjadi perubahan fisik, sudah ditegur sama wali kelas. Suruh cek kehamilan, katanya sudah dicek negatif. Orangtuanya juga sudah datang ke sekolah, dan mengatakan anaknya tidak sedang hamil," jelasnya.

VIRAL di Instagram, Kakek 70 Tahun Madiun Nikahi Janda Muda 28 Tahun, Ternyata Sudah Nikah 4 Kali

Ilustrasi SMA
Ilustrasi SMA (ISTIMEWA)

Rumah Petani di Madiun Ambruk Tersapu Angin Puting Beliung, Pemilik Sempat Dengar Suara Gemuruh 

Dia mengatakan, setelah dikeluarkan dari sekolah, MS tidak dapat melanjutkan sekolah di sekolah formal.

"Dia bisa melanjutkan pendidikan di pendidikan non formal, paket C," katanya.

Selain MS, apabila pria yang yang menghamili MS berstatus pelajar SMA/SMK, juga akan diberi sanksi yang sama yakni dikeluarkan.

"Juga dikeluarkan, sekolah formal tidak boleh. Menikah di bawah umur, hamil di luar nikah, termasuk menghamili, tidak boleh di sekolah formal," imbuhnya. (Surya/Rahadian Bagus)

Heboh Kakek 70 Tahun Madiun Nikahi Janda Muda 28 Tahun Berbekal Mahar Rp 50 Ribu, Viral di Instagram

Kronologi 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved