ABG Surabaya 'Cengengesan' Ditanya Hakim Terbukti Punya Sabu, Langsung Disemprot: Jangan Main-main!
ABG Surabaya 'cengengesan' ditanya hakim terbukti punya sabu. Langsung disemprot 'jangan main-main'.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pemuda berinisial LP (19), warga Tambak Asri menjalani sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap terbukti memiliki narkotika jenis sabu di lemari kamarnya.
Dalam persidangan, pemuda tersebut saat ditanyai majelis hakim Dwi Winarko.
Ia ketawa ketiwi atas kasus yang dialaminya.
• Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Lima Pemuda Asal Madura Tak Sadar Jadi Incaran Polsek Tandes

• Bingung Lunasi Utang Rp 30 Juta, Karyawan Perusahaan Air Mineral Ini Nekat Jualan Sabu di Pasuruan
Oleh sebab itu, hakim sempat menasihatinya karena hukuman yang dibebankan olehnya sangatlah berat.
“Kamu kok malah ketawa-katawa ditanyai, jangan main-main loh ya. Hukumannya ini berat, kasus narkotika ini,” tegas Hakim Dwi saat di persidangan ruang Garuda PN Surabaya, Selasa, (3/12/2019).
Barang bukti yang ditemukan dalam lemari terdakwa ada 10 poket sabu seberat 3,19 gram, dua buah sekop kecil, satu alat hisap.
• Dicecar Hakim di Sidang Palsu Akta, 3 Kerabat Henry J Gunawan Ngaku Tak Tahu Terdakwa Nikah Resmi
Kemudian satu pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa SS dengan berat 1,20 gram, dan satu pipet kaca lagi dengan sisa sabu di dalamnya seberat 1,68 gram beserta pipetnya.
Terdakwa mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang dikenalnya berinisial S yang kini datanya sudah masuk di daftar nama pencarian orang (DPO).
ABG ini membeli sabu tersebut dari hasil berjualan nasi sehari-hari.
• Isak Tangis Ibu Muda Divonis 10 Bulan Bui Gegara Pukuli Anak Tiri, Minta Keringanan Ditolak Hakim

• Seminggu Dikuntit Dari Sumatera, Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Melawan Petugas Saat Dikeler
Saat ditanya hakim, ia mengaku menggunakan sabu tersebut di kamar ibunya.
Terdakwa juga menjelaskan kalau selama ini, ibunya tidak mengetahui perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Saya jarang pakainya pak, kadang-kadang saja kalau badan terasa capek habis jualan nasi,” kata terdakwa.
• Boy William Bongkar Jurus Barbie Kumalasari Bertahan Eksis di TV, Sampai Geleng Kepala, ‘Lu Parah!’
Terdakwa juga menjelaskan pada hakim, 10 poket sabu yang dijadikan barang bukti tersebut merupakan titipan dari orang.
Namun, saat ditanya siapa yang menitipkan barang tersebut, ia enggan menjawabnya.