Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Kerusuhan Asrama Papua, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

Jaksa menolak eksepsi dua terdakwa kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, minta hakim untuk melanjutkan persidangan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mak Susi seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eksepsi dari dua terdakwa Tri Susanti dan Andrian Andriansyah ditolak oleh Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar.

Dalam sidang tersebut jaksa  mengajukan tanggapan atau pendapat atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Mak Susi. 

"Sidang hari adalah tanggapan penuntut umum, apa sudah siap," tanya Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony seusai membuka peridangan diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/12/2019).

Inilah 3 Poin Eksepsi dari Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya

Setelah menyatakan siap, JPU M Nizar langsung membacakan pendapatnya.

Intinya menolak dalil eksepsi tim penasehat Mak Susi yang sebelumnya menyebut surat dakwaan disusun secara tidak cermat dan teliti karena salah dan keliru dalam menerapkan delik biasa yang seharusnya menggunakan delik aduan.

"Bahwa surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan teliti, eksepsi tim penasehat hukum telah masuk ke materi pokok perkara sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata JPU M Nizar saat membacakan pendapatnya.

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua Ajukan Eksepsi, JPU Minta Waktu Untuk Menanggapi

Dengan dasar tersebut, JPU M Nizar meminta agar majelis hakim menerima pendapatnya dengan menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Mak Susi dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian pokok perkara.

"Menyatakan menerima pendapat penuntut umum, menolak keseluruhan eksepsi, menyatakan dakwaan mempunyai dasar hukum yang sah, melanjutkan pokok perkara. kami serahkan ke majelis hakim untuk diputus seadil adilnya," ujar JPU M Nizar di akhir pembacaan pendapatnya.

Dalam persidangan terpisah, Kejati Jatim juga menolak eksepsi terdakwa Andrian Ardiansyah yang sebelumnya menyoal tentang kewenangan PN Surabaya tidak berhak mengadili perkaranya.

Dua Terdakwa Ajukan Eksepsi Pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua

Karena locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) karena saat terdakwa mengunggah berita di akun YouTube SPNL Chanel terkait insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Posisi terdakwa berada di wilayah hukum PN Kebumen. 

"Oleh karenanya kami penuntut umum tidak menanggapi keberatan terdakwa karena apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa murni sebagai upaya pembuktian dalam persidangan berkaitan dengan peran terdakwa dan peran orang lain yang harus dibuktikan," terang PU Novan A Arianto saat membacakan pendapatnya atas eksepsi terdakwa Andrian.

"Keberatan yang disampaikan telah memasuki pokok perkara sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima atau ditolak," tambahnya.

Saksi Dari Polda Jatim Ungkap Kronologi Kasus Rasisme di Asrama Papua di Surabaya

Dengan tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan persidangan perkara ini dengan agenda pembacaan putusan sela yang akan digelar pada Senin (9/12/2019).

Untuk diketahui, Mak Susi dan Andria Ardiansyah didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Sedangkan terdakwa Andria diduga bersalah karena telah menggugah insiden Kerusuhan di akun YouTube tanpa melihat fakta yang sebenarnya.

Pekik Merdeka Iringi Sidang Perdana Kasus Asrama Papua Mak Susi, 3 Terdakwa Jalani Sidang Bergantian

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved