Aksi Tega Ayah Ajak Putri Kandung Mencuri Ponsel 7 Kali di Surabaya, Terungkap Alasan Kompak Mencuri
Aksi Tega Ayah Ajak Putri Kandung Mencuri Ponsel 7 Kali di Surabaya, Terungkap Alasannya Kompak Curi.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Aksi Tega Ayah Ajak Putri Kandung Mencuri Ponsel 7 Kali di Surabaya, Terungkap Alasan Kompak Mencuri
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo berhasil meringkus seorang ayah ajak putri kandung mencuri ponsel di Surabaya.
Pelaku bernama M Nasir (43) warga Surabaya.
Kepada polisi Nasir telah beraksi sedikitnya tujuh kali di beberapa toko elektronik penjual ponsel dan rumah makan di Surabaya.
Selama itu, Nasir sengaja mengajak anaknya yang masih berusia tujuh tahun untuk melancarkan aksi pencurian.
• Dua Pemuda Diciduk Polisi Saat Jual Motornya, Ketahuan Hasil Curian dari Tiadanya Surat Kendaraan
• BREAKING NEWS Warga Tulungagung Resah Sejumlah Sapi Tiba-tiba Mati, Warga Curiga Karena Diracuni
• Tak Sadar ABG 17 Tahun Ini Diincar Korban Saat Jual Motor Curian di FB, Kepergok Lalu Dihajar Massa
"Pelaku mengajak anaknya mencuri, pengakuannya baru 7 kali, tapi kami kembangkan terus," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, di Halaman Mapolres Wonocolo, Kamis (5/11/2019).
Aksi kriminal yang Nasir lakukan akhirnya terbongkar setelah beberapa korbannya melapor ke Mapolrestabes Surabaya dan Mapolsek Wonocolo.
Untungnya para korban telah mengantongi barang bukti berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
"Berbekal CCTV jadi bisa segera kami ungkap," jelasnya.
• Iri Tak Punya HP Android, Pria Surabaya Nekat Curi Ponsel Warga Kebraon, Modusi Korban Jasa Pijat
• Pria Surabaya Curi Ponsel Menyaru Jadi ASN & Bawa Stiker Ini Belajar Caranya dari YouTube & Facebook
Alhasil Nasir berhasil di bekuk setelah memprofiling identitas pelaku dan berkoordinasi dengan tim telik sandi Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Nasir seraya menundukkan kepala mengaku sengaja mengajak mencuri putrinya untuk mengelabuhi korbannya.
"Iya cuma ngajak aja saya yang beli dia yang ambil," katanya seraya menundukkan kepala menghindari sorotan lensa kamera awakmedia.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.