Dua Pemuda Diciduk Polisi Saat Jual Motornya, Ketahuan Hasil Curian dari Tiadanya Surat Kendaraan
Dua Pemuda Diciduk Polisi Saat Jual Motornya, Ketahuan Hasil Curian dari Tiadanya Surat Kendaraan.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
Dua Pemuda Diciduk Polisi Saat Jual Motornya, Ketahuan Hasil Curian dari Tiadanya Surat Kendaraan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polsek Lowokwaru Kota Malang meringkus dua pencuri motor asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Mereka adalah Riyo Indrawan (27) dan Tri Hari Saputro (22) warga Dusun Bakalan.
Aksi pencurian oleh dua pelaku ini terjadi pada Selasa (19/11) di Jalan Mertojoyo Selatan I, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
• Buat Gebrakan Setelah Naik Status, Polresta Malang Akan Luncurkan Aplikasi Khusus Layanan Kepolisian
• Tampil di TMII Jakarta, Wayang Orang Malangan’ Mewakili Karakteristik Kesenian Malang
• UMK Kota Malang Naik, Wali Kota Sutiaji Optimis Itu Tidak Akan Menghambat Investasi
Sebelum mencuri, mereka terlebih dulu keliling mencari sasaran di sekitar Jalan Mertojoyo Selatan.
“Kemudian pelaku melihat kendaraan korban terparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stir,” terang Kapolsek Lowokwaru Kompol Pudjiono, sebelum dilantik menjadi Kasat Binmas Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2019).
Saat mencuri, Riyo dan Tri saling berbagi peran. Tri bertugas mengawasi dari kejauhan dan Riyo sebagai eksekutor dengan membobol menggunakan kunci T. Tak butuh waktu lama, motor milik Uun Ma’rifatul Jannah ini bisa dikuasi olehnya.
Menyadari motornya hilang, korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat kabar seseorang yang menjual motor tanpa surat alias bodong.
“Dari sana kemudian kami tangkap pelaku beserta barang bukti yakni Honda Beat milik korban,” imbuh dia.
Kepada polisi, Riyo dan Tri mengaku baru sekali melakukan pencurian. Pengakuan itu tak dipercaya begitu saja sebab dua pria ini dikabarkan kawanan pencuri motor.
“Sampai saat ini masih kembangkan kasusnya,” ujar Puji.
Puji mengatakan Riyo dan Tri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukuman untuk mereka maksimal 5 tahun penjara.
Riyo dan Tri menambah daftar panjang warga Pasuruan yang menjadi pelaku pencurian motor di Kota Malang. Sebelumnya, unit Satreskrim m menangkap pencuri motor yang menyamar sebagai tukang becak. Selain itu, dua orang berinisial E dan S ditembak mati oleh Satresmob Polresta Malang Kota karena melawan saat akan ditangkap. Mereka terciduk mencuri motor di Jalan Tlogojoyo, Kecamatan Lowokwaru pada 17 September 2019 silam.