Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Emas, Terdakwa Eksi Broker PT Antam Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa Eksi Anggraeni broker dari PT Antam divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya atas kasus penipuan jual beli emas.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said.
Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang yang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun, setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Hanya saja, surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp573 miliar.
• ANALISIS Pelatih Arema FC Milomir Seslija Soal Kekuatan PSIS Semarang