Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Emas, Terdakwa Eksi Broker PT Antam Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Terdakwa Eksi Anggraeni broker dari PT Antam divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya atas kasus penipuan jual beli emas.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Eksi saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Eksi Anggraeni broker dari PT Antam divonis tiga tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan jual beli emas yang dilaporkan Budi Said, Pengusaha asal Surabaya.

Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya menyatakan, terdakwa Eksi Anggraeni telah terbukti secara sah dan bersalah serta melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ujarnya hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusan, Kamis, (5/12/2019). 

Pendapat Ahli dari Guru Besar Ubaya Patahkan Argumen Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.

Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Berat Sabu 0,240 Gram, Dua Pria Pengangguran Dituntut Jaksa Enam Tahun Penjara

Atas putusan itu, Hakim Maxi Sigarlaki mempersilakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari.

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.

Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Samsuri Alias Kancil Cabuli Anak Tetangga di Bengkel, Pameri Film Dewasa pada Korban yang Masih ABG

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved