Kilas Kriminal Jatim
KILAS KRIMINAL JATIM: Ancaman 12 Tahun Penjara Kiai Cabul di Jombang hingga Misteri Kematian Noval
Kumpulan kabar kriminal yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Kamis (5/12/2019).
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah tindak kriminalitas terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Kamis (5/12/2019). Tindak kriminal itu antara lain hukuman 12 tahun penjara mengancam putra Kiai ternama di Jombang yang terkena kasus pencabulan terhadap santriwatinya, misteri penyebab kematian Noval bocah 4 tahun di Madiun pasca minum obat, dan update pencarian kakek 61 tahun di Kota Batu yang hilang saat berkebun akhirnya ditemukan tewas.
Berikut sejumlah kabar kriminal yang kami rangkum untuk Anda.
1. Kasus Putra Kiai Ternama di Jombang Diduga Cabuli Santriwati, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai ternama di Kecamatan Ploso, Jombang, terhadap Sekar (nama samaran) santriwati asal Jawa Tengah, terus bergulir.
Seteah ditetapkan sebagai tersangka, MSA yang juga oknum pengurus pondok pesantren di Kecamatan Ploso Jombang tersebut, terancam dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman .
Berdasar SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang diterima Kejari Jombang, MSA diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
• Diiming-imingi Uang Rp 200 Ribu, Pemilik Warkop di Tulungagung Ini Cabuli 6 Pelajar
Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim atas nama tersangka MSA, dengan empat lembar lampiran, memuat berbagai pasal yang bakal dikenakan.
Diantaranya, pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Selain pasal 285 KUHP, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lingkungan kerja atau pengawasannya.
Ancaman pasal 285 KUHP sendiri, paling lama 12 tahun penjara. Sementara untuk pasal 294 diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
• ALASAN Ayah Tiri yang Tiduri ABG 15 Tahun di Tulungagung,Cabul Sejak 3 Tahun Lalu Gegara Film Dewasa
Baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, sudah membenarkan terbitnya SPDP atas nama tersangka MSA tersebut.
“Saya konfirmasi Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari, beliau membenarkan SPDP perkara dengan MSA sebagai tersangka sudah diterima,” terang Harry Rachmad, Kasi Intelijen Kejari Jombang, Kamis (5/12/2019).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha sebelumnya juga membenarkan sudah mengirim SPDP dimaksud.
• Putra Kiai Terkenal di Jombang Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur
“Ada satu korban melapor dan SPDP sudah kami kirim. Sekarang masih kami dalami, akan kami lakukan gelar perkara terlebih dulu, materi apa saja yang perlu diperdalam,” terang Ambuka Rabu (4/12/2019) lalu.
2. Misteri Penyebab Kematian Noval Bocah 4 Tahun Madiun Pasca Minum Obat, Kulit Melepuh, Ini 7 Faktanya
