Modus Pencurian Ponsel Libatkan Putri Kandung Berusia 7 Tahun, Sang Ayah Akan Dikenai Pasal Berlapis
"Kami akan libatkan pasal lain yang memberatkan karena menyuruh atau memaksa anak di bawah umur melakukan pencurian," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
M Nasir (43) warga Surabaya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih di halaman Mapolsek Wonocolo
"Iya cuma ngajak aja saya yang beli dia yang ambil," katanya seraya menundukkan kepala menghindari sorotan lensa kamera awak media.
Nasir rela mendekam di penjara, asalkan anak perempuannya tidak dilibatkan dalam proses hukumnya.
"Anak kandung saya. Sayang sama anak saya. Jangan ikut dipenjara pak jangan," tukasnya dengan suara pelan seraya menggelengkan kepala beberapa kali.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
• Putra Kiai Terkenal di Jombang Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur