Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Pencurian Ponsel Libatkan Putri Kandung Berusia 7 Tahun, Sang Ayah Akan Dikenai Pasal Berlapis

"Kami akan libatkan pasal lain yang memberatkan karena menyuruh atau memaksa anak di bawah umur melakukan pencurian," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
M Nasir (43) warga Surabaya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih di halaman Mapolsek Wonocolo 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sikap yang ditunjukkan oleh seorang pria bernama M Nasir (43) tak patut dicontoh.

Sebagai seorang ayah, seharusnya ia memberikan suri teladan yang baik bagi keluarga.

Namun, yang ada justru M Nasir memanfaatkan putri kandungnya yang berusia tujuh tahun untuk menjalankan aksi pencurian ponsel di Surabaya.

Adapun 7 lokasi berbeda menjadi sasaran ayah dan anak perempuannya yang berinisial N.

M Nasir melibatkan putri kandungnya yang berinisial N ini untuk menggasak ponsel korban.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho memastikan, pelaku tidak hanya dikenai pasal tentang pencurian.

Namun, pelaku juga bakal dikenai beberapa pasal berlapis tentang perlindungan anak.

Bocah 7 Tahun Berhenti Sekolah karena Diajak Ayahnya Mencuri Ponsel 7 Kali di Surabaya

"Kami akan libatkan pasal lainnya yang memberatkan karena menyuruh atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan pencurian," katanya pada awak media di halaman Mapolsek Wonocolo, Kamis (5/12/2019).

Kombes Pol Sandi Nugroho menyayangkan, aksi nekat pelaku mengajak sang buah hati berusia di bawah umur untuk mencuri.

Hal itu mengindikasikan adanya penelantaran terhadap keluarganya.

"Ini juga kelihatan kalau pelaku juga melakukan penelantaran anak dan istrinya," ungkap Kombes Pol Sandi Nugroho.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan TribunJatim.com, putri kandung M Nasir yang berinisial N ini sudah dikembalikan pada keluarganya, yakni ke pihak ibu.

Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, N ternyata tidak bersekolah.

N diketahui berhenti sekolah saat menginjak kelas satu sekolah dasar (SD).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved