Modus Pencurian Ponsel Libatkan Putri Kandung Berusia 7 Tahun, Sang Ayah Akan Dikenai Pasal Berlapis
"Kami akan libatkan pasal lain yang memberatkan karena menyuruh atau memaksa anak di bawah umur melakukan pencurian," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sikap yang ditunjukkan oleh seorang pria bernama M Nasir (43) tak patut dicontoh.
Sebagai seorang ayah, seharusnya ia memberikan suri teladan yang baik bagi keluarga.
Namun, yang ada justru M Nasir memanfaatkan putri kandungnya yang berusia tujuh tahun untuk menjalankan aksi pencurian ponsel di Surabaya.
Adapun 7 lokasi berbeda menjadi sasaran ayah dan anak perempuannya yang berinisial N.
M Nasir melibatkan putri kandungnya yang berinisial N ini untuk menggasak ponsel korban.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho memastikan, pelaku tidak hanya dikenai pasal tentang pencurian.
Namun, pelaku juga bakal dikenai beberapa pasal berlapis tentang perlindungan anak.
• Bocah 7 Tahun Berhenti Sekolah karena Diajak Ayahnya Mencuri Ponsel 7 Kali di Surabaya
"Kami akan libatkan pasal lainnya yang memberatkan karena menyuruh atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan pencurian," katanya pada awak media di halaman Mapolsek Wonocolo, Kamis (5/12/2019).
Kombes Pol Sandi Nugroho menyayangkan, aksi nekat pelaku mengajak sang buah hati berusia di bawah umur untuk mencuri.
Hal itu mengindikasikan adanya penelantaran terhadap keluarganya.
"Ini juga kelihatan kalau pelaku juga melakukan penelantaran anak dan istrinya," ungkap Kombes Pol Sandi Nugroho.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan TribunJatim.com, putri kandung M Nasir yang berinisial N ini sudah dikembalikan pada keluarganya, yakni ke pihak ibu.
Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, N ternyata tidak bersekolah.
N diketahui berhenti sekolah saat menginjak kelas satu sekolah dasar (SD).
Bocah itu enggan melanjutkan sekolah karena diajak bapaknya, M Nasir, beraksi.
• Bocah 7 Tahun Berhenti Sekolah karena Diajak Ayahnya Mencuri Ponsel 7 Kali di Surabaya
"Putus sekolah, terakhir kelas 1 SD jadi sudah enggak mau sekolah, ya diajak nyuri itu," kata Kompol Masdawati Saragih pada awak media di halaman Mapolsek Wonocolo, Kamis (5/12/2019).
N merupakan anak kandung M Nasir dari pernikahannya yang ketiga.
M Nasir (43) warga Surabaya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih di halaman Mapolsek Wonocolo (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)
Meskipun N merupakan anak kandung yang sah, sejak lahir N belum dibuatkan akta kelahiran oleh kedua orang tuanya.
"Anak dari istri ketiga, anak ini belum punya akta kelahiran," ungkap Kompol Masdawati Saragih.
Diberitakan sebelumnya, Tim Bandit Polsek Wonocolo menangkap seorang bapak yang nekat mengajak putrinya berusia tujuh tahun untuk mencuri ponsel milik orang lain di kawasan Surabaya.
Pelaku mengajak anaknya yang berjenis kelamin perempuan berinisial N.
Pelaku bernama M Nasir (43) warga Surabaya.
Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, M Nasir mengaku, setidaknya tujuh kali, ia mencuri di beberapa toko elektronik penjual ponsel dan rumah makan di Surabaya.

• KRONOLOGI Beredarnya Soal Ujian Fiqih Madrasah Memuat Soal Khilafah Diungkap Kanwil Kemenag Jatim
M Nasir sengaja mengajak sang putri yang berusia tujuh tahun untuk melancarakan aksi pencurian.
"Pelaku mengajak anaknya mencuri, pengakuannya baru 7 kali, tapi kami kembangkan terus," kata Kaporlestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, di Halaman Mapolres Wonocolo, Kamis (5/11/2019).
Seiring berjalannya waktu, aksi kriminal yang dilakukan M Nasir akhirnya terkuak setelah beberapa korbannya melapor ke Mapolrestabes Surabaya dan Mapolsek Wonocolo.
Ya, para korban mengantogi barang bukti berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
CCTV merekam gerak-gerik M Nasir dan putrinya yang berusia tujuh tahun.
"Berbekal CCTV jadi bisa segera kami ungkap," jelasnya.
Alhasil M Nasir berhasil di bekuk setelah memprofiling identitas pelaku dan berkoordinasi dengan tim telik sandi Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, M Nasir seraya menundukkan kepala mengaku sengaja mengajak mencuri putrinya untuk mengelabui korbannya.
"Iya cuma ngajak aja saya yang beli dia yang ambil," katanya seraya menundukkan kepala menghindari sorotan lensa kamera awak media.
• Aksi Pencurian Ponsel Libatkan Putri Kandung Terekam CCTV, Sang Ayah Bertugas Mengelabui Korban
Rekam jejak pelaku terbilang mencengangkan, selama kurun waktu setahun pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi di Surabaya.
Meliputi rumah makan, depot di pinggir jalan, toko baju, dan kantor jasa ekspedisi pengiriman barang.
Sasarannya adalah ponsel yang tergeletak tanpa pengawasan di dalam toko.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan modus pelaku saat beraksi.
"Uniknya pelaku mengajak anaknya. (Tujuannya) memudahkan pencurian itu," katanya pada awakmedia di Halaman Mapolsek Wonocolo, Kamis (5/12/2019).
Tugasnya sederhana yakni putri pelaku yang berinisial N bertugas menggasak ponsel korban yang tergeletak tanpa pengawasan.
Ponsel tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya.
"Ketika yg jaga atau si pemilik lengah, maka anaknya diminta ambil ponsel dimasukkan kedalam celana," jelasnya.
Sedangkan, pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berbincang-bincang.
"Pelaku sengaja pura-pura beli di toko pakaian warung atau rumah makan,
Seolah olah membeli tapi hanya mengalihkan perhatian," terangnya.
• Putra Kiai Terkenal di Jombang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ada 2 Perempuan Berbeda Jadi Korban
Sementara itu, M Nasir mengaku motifnya sengaja mengajak anak dalam mencuri hanya untuk memudahkan aksinya.
M Nasir mengaku, menyesal melibatkan anak perempuannya dalam melakukan pencurian.
"Iya cuma ngajak aja saya yang beli dia yang ambil," katanya seraya menundukkan kepala menghindari sorotan lensa kamera awak media.
Nasir rela mendekam di penjara, asalkan anak perempuannya tidak dilibatkan dalam proses hukumnya.
"Anak kandung saya. Sayang sama anak saya. Jangan ikut dipenjara pak jangan," tukasnya dengan suara pelan seraya menggelengkan kepala beberapa kali.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
• Putra Kiai Terkenal di Jombang Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur