Niat Hati ABG Gresik Melamar ke Polisi Kandas, Saat Tonjokan Penuh Dendam Pria Ini Bikin Gigi Rompal
Niat Hati ABG Gresik Melamar ke Polisi Kandas, Saat Tonjokan Penuh Dendam Pria Ini Bikin Gigi Rompal
Penulis: Sugiyono | Editor: Sudarma Adi
Niat Hati ABG Gresik Melamar ke Polisi Kandas, Saat Tonjokan Penuh Dendam Pria Ini Bikin Gigi Rompal
TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Terdakwa Ony Flendy Saputro (22), warga Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Gresik menghajar siswa yang tergabung dalam perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Akibatnya, korban giginya rompal hingga gagal bercita-cita menjadi polisi.
Perbuatan dugaan penganiayaan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Kamis (5/12/2019).
• Barbie Kumalasari Sebut Bibir Baru Mirip Kylie Jenner, Lihat Penampilannya di TV, Billy: Ditonjok?
• Bos First Travel Nyaris Ditonjok Pria Tua Diduga Korban, Aksi Bapak Peci Hitam Ini Diprotes Netter
• FAKTA Ayah Merudapaksa Anak Kandung di Blitar, Sering Lihat Video Porno & Dipukuli Sebelum Ditiduri
Dari keterangan saksi korban yang masih ABG dan duduk di bangku SMA kelas XII, mengatakan perbuatan itu dilakukan terdakwa Ony pada September 2019, pukul 20.00 WIB.
Saat itu, saksi korban sedang mengendarai motor dengan membonceng temannya untuk ke warung kopi. Ternyata, sampai di tengah perjalanan, diteriaki oleh terdakwa Ony. 'Ayam-ayam, kalau tidak terima ke timur (lapangan)'.
Kemudian, sampai di warung kopi dekat lapangan Desa /Kecamatan Balongpanggang Gresik, kedua bocah ini kembali bertemu dengan terdakwa Ony. Seketika itu, saksi korban menanyakan kepada terdakwa. "Apa salah saya?," kata saksi DR, saat persidangan.
Tidak terima dengan pertanyaan itu, terdakwa Ony langsung melayangkan pukulan dengan tangan terkepal ke mulut sebelah kiri DR. Akibat pukulan keras itu, salah satu gigi DR lepas.
"Akibat gigi rompal ini, cita-cita saya jadi polisi gagal," kata DR menjawab pertanyaan majelis hakim PN Gresik Agung Ciptoadi, dengan hakim anggota Fitra Dewi Nasution dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika.
Atas perbuatan itu, pihak keluarga saksi korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa Ony. "Keluarga tidak memaafkan," katanya.
Atas keterangan saksi korban, terdakwa Ony Flendy Saputro membenarkan keterangan saksi. Terdakwa juga menjawab pertanyaan majlis hakim PN Gresik, bahwa niatan memukul saksi korban karena balas dendam pernah dihantam oleh anggota PSHT saat nonton konser di wilayah Balongpanggang Gresik.
"Hanya balas dendam," kata Ony sebelum sidang ditutup.
Akhirnya, sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Budi Prakoso, dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. "Sidang dilanjutkan pekan depan. Dan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Ciptoadi