Berita Gresik

Penimbunan Solar Bersubsidi di Ujungpangkah Gresik Dibongkar Polisi, Rumah Dijadikan Gudang

Satreskrim Polres Gresik membongkar penimbunan solar bersubsidi yang berasa di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
SOLAR SUBSIDI DIBONGKAR - Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya (kacamata) menunjukkan barang bukti solar subsidi yang ditimbun, Rabu (15/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Gresik menemukan penimbunan sekitar 9.000 liter solar subsidi di Desa Ngemboh yang disimpan dalam 10 tangki besar.
  • Penjaga gudang berinisial AD mengaku hanya disuruh, sementara pelaku utama ZA berhasil ditangkap di kos wilayah Ujungpangkah dan kini diproses hukum.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan undang-undang migas, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik membongkar penimbunan solar bersubsidi yang berasa di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Diketahui, pada Selasa, 14 April 2026 petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan pengecekan di salah satu rumah yang dijadikan gudang yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Petugas mendapati adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar berjumlah kurang lebih 9.000 liter yang ditampung menggunakan 10 tangki air dengan kapasitas satu tangki 1.000 liter.

Saat itu ada AD (34) warga Sokomedalem, Kecamatan Senori, Tuban selaku penjaga gudang, bahwa dia disuruh untuk menjaga gudang tersebut oleh ZA (46) warga Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya.

AD mengaku tidak tahu menahu terkait asal usul BBM subsidi jenis solar tersebut. 

Baca juga: Usut Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg di Lumajang, Polisi Periksa Tiga Pemilik Pangkalan dan Agen

Setelah memperoleh informasi bahwa yang menyuruh AD, untuk menjaga gudang tersebut, diketahui atas nama ZA, petugas langsung bergerak cepat menangkap ZA.

"Satreskrim Polres Gresik selanjutnya melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan upaya pencarian, anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil menemukan ZA di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Rabu (15/4/2026).

Selanjutnya, ZA diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Gresik untuk dilakukan proses lebih lanjut. Saksi yang turut dimintai adalah AD dan FH selaku pemilik rumah.

"Pengakuan RW setempat, pelaku tidak izin tinggal di lingkungan tersebut melakukan penimbunan BBM Subsidi," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, 10 buah tangki air dengan kapasitas 1.000 liter yang berisi kurang lebih  9.000 liter bahan bakar minyak jenis solar. Dua unit mesin diesel merek Tiger dan Tesla. Tiga unit mesin pompa air, tiga puluh meter selang plastik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tegasnya.

"Menyikapi terkait situasi geopolitik yang sedang memanas, atas perintah Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda dan Dirkrimsus Polda Jatim, kita harus menjaga kestabilan bahan bakar subsidi di wilayah masing-masing. Maka dari itu kami akan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi," tutupnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved