Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggota Bawaslu Ngawi Lakukan Pelecehan Seksual, Bagian Tubuh Korban Disentuh saat Berduaan di Mobil

Seorang anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi, bernama Budi Sunariyanto, diberhentikan karena melakukan perbuatan pelecehan seksual.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribun Jabar/Wahyudi Utomo
Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual 

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Seorang anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi, bernama Budi Sunariyanto, diberhentikan lantaran terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang staf Bawaslu.

Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019) membenarkan.

"Ya memang betul seperti itu. Sesuai dengan putusannya, bisa dilihat di website DKPP, sidangnya tanggal 4 Desember, kemarin," kata Abjudin Widiyas Nursanto.

Abjudin Widiyas Nursanto menuturkan, kasus asusila yang dilakukan oleh anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terungkap setelah korban melapor ke kepala sekretariat Bawaslu.

Selanjutnya, laporan itu ditindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi, hingga diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Usai Kalahkan HBS 6-0 di Kompetisi Kapal Api Persebaya, Pelatih Indonesia Muda Tetap Evaluasi Tim

"Jadi awalnya yang bersangkutan melapor, kemudian kami proses. Laporan pertama ke pimpinan kepala sekretariat, kemudian kepada saya selaku ketua Bawaslu. Langkah kami, sebagai pimpinan lembaga melaksanakan sesuai aturan dan prosedur saja," jelas Abjudin Widiyas Nursanto.

Abjudin Widiyas Nursanto mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku sejak awal Pemilu 2019.

Pelaku melakukan perbutaan asusila itu pada saat melaksanakan tugas luar kota.

Kepergok Curi Ponsel di Rumah Kos Milik Polisi, Pemuda Asal Blitar Ditangkap Polres Blitar Kota

"Ya betul di mobil, saat yang bersangkutan mendapat tugas ke luar kota. Itu sudah sejak awal pemilu presiden," jelas Abjudin Widiyas Nursanto.

Dilansir dari https://dkpp.go.id/, dalam hasil sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019, pengadu atau korban mengaku tidak nyaman dan merasa dilecehkan saat diajak rakor ke Surabaya oleh pelaku.

"Saya sangat merasa tidak nyaman dan Saya merasa dilecehkan, karena setiap perjalanan beliau Bapak  Budi Sunariyanto (Terlapor) melakukan hal yang sangat tidak wajar, tangan pak  Budi (Terlapor) tidak seharusnya menyentuh ataupun memegang sebagian tubuh saya, itu dilakukan di setiap perjalanan saat hanya berdua di dalam mobil," seperti dikutip dari Pengaduan Nomor 285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019.

Pangkalan Udara TNI AL Juanda Raih Penghargaan Sebagai Pangkalan Udara TNI AL Teladan 2019

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved