Penyimpan Satwa Langka Digerebek
FAKTA-FAKTA Polisi Pasuruan Gerebek Warga Simpan Satwa Langka, Satwa Diawetkan Hingga Dijual Ilegal
FAKTA-FAKTA Polisi Pasuruan Gerebek Warga Simpan Satwa Langka, Satwa Diawetkan Hingga Dijual Ilegal.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
FAKTA-FAKTA Polisi Pasuruan Gerebek Warga Simpan Satwa Langka, Satwa Diawetkan Hingga Dijual Ilegal
TRIBUNPASURUAN.COM, PANDAAN - Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek sebuah rumah di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/12/2019) malam.
Penggerebekan ini dilakukan setelah rumah ini diduga kuat menyimpan satwa dilindungi oleh negara dan kondisinya sekarang di Indonesia langka.
Dari lokasi kejadian, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti 3 burung kakatua jambul kuning dalam kondisi hidup, satu burung kakatua Maluku (mollucan) kondisi hidup, satu burung Nuri kepala Hitam kondisi hidup, satu kukang kondisi hidup, dan empat buaya kondisi hidup.
• Seusai Grebek Rumah Warga yang Simpan Satwa Dilindungi, Polres Pasuruan Akan Telusuri Black Market
• Kapolres Pasuruan Duga Warga Jatianom Tak Hanya Simpan, Tapi Juga Jualbelikan Satwa Dilindungi
Di rumah tersebut juga ditemukan satu trenggiling kondisi mati,satu buaya kondisi mati, dua berang - berang kondisi mati, dan satu tengkorak beserta tanduk rusa dalam kondisi mati.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Dikatakan Adrian, masyarakat sudah sangat resah dengan keberadaan satwa di rumah Sugik Yono (58) warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Melapor ke kami. Akhirnya kami telusuri. Dan ternyata memang benar, satwa ini satwa dilindungi. Dan pemiliknya tak memegang dokumen atau izin untuk merawat satwa - satwa ini," kata dia, Jumat (6/12/2019).
• Komplotan Begal Motor 7 TKP di Pasuruan Dicokok Polisi, Tak Ragu Ancam hingga Aniaya Korbannya
• BREAKING NEWS Gudang Mebel di Kota Pasuruan Terbakar, Api Merambat ke Rumah Warga & Atap SDN Gentong
Ia menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan Kamis malam. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah.
"Kami langsung amankan satwa - satwa ini ke Polres, dan yang bersangkutan (SY) sudah kami periksa," tambah Adrian.
Lanjutnya, untuk sementara ini, pihaknya masih dalam mengembangkan kasus ini. Tersangka sudah ditahan, tapi sementara kondisinya masih sakit.
"Jadi masih dalam perawatan, tapi tetap kami periksa," jelas Adrian.
• 163 Satuan Kerja di Malang Raya dan Pasuruan Dapat Dana DIPA, Totalnya Rp 8,9 Triliun
Menurut Adrian, pihaknya masih terus berkoordinasi. Di dalam rumahnya ini banyak satwa yang masih hidup dan yang sudah mati. Ia menyebut, banyak satwa yang sengaja diawetkan dan dijadikan pajangan.
"Ini akan kami kembangkan lagi," pungkas Kasatreskrim Polres Pasuruan itu.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut ada indikasi satwa yang ada di rumah Sugik Yono (58) warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini diperjualbelikan.
Dalam siaran press, Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya mengungkap ada dugaan kuat, satwa ini diperdagangkan secara ilegal.
"Meskipun pemiliknya menyebut itu hanya untuk hewan peliharaan dan dibuat sebagai koleksi pribadi di rumahnya saja. Tapi, kami penyidik menduga ada kemungkinan lain," kata Kapolres Pasuruan.
Ia menyampaikan, tersangka ini sudah mengoleksi dan mengumpulkan satwa - satwa ini sejak tujuh tahun yang lalu. Bukan waktu yang sebentar.
"Ini masih kami kembangkan. Secara logika, satwa ini bukan berasal dari sini. Untuk mendapatkannya pasti ada proses yang jelas menyalahi aturan," kata Rofiq.
Apalagi, lanjut Rofiq, sudah sangat jelas satwa - satwa ini dilindungi oleh negara dan populasinya di Indonesia masuk dalam kondisi yang langka.
"Burung kakak tua jambul kuning, kakatua Maluku, burung Nuri, Kukang, buaya dan sebagainya ini sudah sangat jelas dilindungi. Dan tidak mungkin diperdagangkan bebas," jelasnya.
Ia mengaku akan mendalami kasus ini. Kapolres pun berjanji akan mengembangkannya.
Pasca menggerbek rumah warga Dusun Jatianom yang menyimpan sekaligus diduga memperjualbelikan satwa dilindungi, Satreskrim Polres Pasuruan juga akan menelusuri sindikat black market untuk satwa - satwa dilindungi.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pihaknya juga akan menelusuri dari hulu ke hilir.
Kata Rofiq, pihaknya akan mengungkap dari mana tersangka, Sugik Yono (58), mendapatkan satwa dilindungi tersebut dan bagaimana ia menjualnya.
"Indikasi diperjualbelikan itu memang sangat kuat. Kami juga temukan pembukuan soal satwa ini. Tapi, kami perlu waktu untuk memeriksa dan mendalaminya," papar dia.
Disampaikan Rofiq, pembukuan ini diduga kuat sangat berkaitan dengan kepemilikan satwa yang sebenarnya dilindungi dan dilarangan dipelihara tanpa izin itu.
"Kami juga akan memeriksa kalau memang diperjualbelikan, itu larinya kemana. Apa hanya di Indonesia saja atau bagaimana. Bisa jadi bisa sampai luar negeri," papar dia.
Ia mengaku pihaknya masih kesulitan mendapatkan informasi yang jelas karena yang bersangkutan, atau tersangka masih dalam kondisi sakit.
"Tapi akan tetap kami kembangkan. Kami akan ungkap kasusnya. Termasuk alasan tersangka ini mengawetkan satwa - satwa ini dan alasan memeliharanya," jelasnya.
Untuk sementara ini,. Polisi baru saja menetapkan satu tersangka. Untuk lainnya, akan dikembangkan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 untuk satwa hidup ancaman lima tahun penjara.
Selain itu, juga akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 5 tahun 1990 untuk satwa mati ancaman lima tahun penjara.
Menanggapi satwal dilindungi tersebut, Mamat Ruhiyat, Kasi Konservasi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur Wilayah VI mengatakan hal yang sama dengan Kapolres Pasuruan.
Kata Mamat, siapapun yang menyimpan satwa apalagi satwa yang dilindungi karena populasinya di Indonesia langka tanpa disertai dengan dokumen dan izin jelas, itu melanggar hukum.
Ia mengatakan, dalam hal ini, pihaknya menduga ada kesengajaan dari pemilik ini untuk mengoleksi atau mengumpulkan satwa yang jelas - jelas sudah dilindungi oleh negara.
"Dapatnya dari mana dan digunakan untuk apa, kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. Kami hanya prihatin ternyata masih ada saja hal semacam ini," ujarnya.
Untuk penanganan satwa yang sudah diamankan ini, ia menyebut buaya yang masih hidup akan diselamatkan di Lembaga Konservasi maupun tempat penangkaran resmi, misal Taman Safari Indonesia II, Prigen.
Atau bisa juga dititipkan di Wana Wisata Predator Fun Park di Batu. Sedangkan burung dan kukang akan dibawa ke BKSDA Jatim.
“Untuk burung, kita kondisikan dulu di mana. Yang jelas kita bawa dulu ke BKSDA, baru nanti kita tentukan tempatnya. Untuk hewan yang sudah mati juga akan kita bawa, biasanya dimusnahkan,” urai Mamat.