Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PENGAKUAN Pilu Korban Pejabat Bawaslu Ngawi, Dilecehkan di Mobil saat Tugas Luar Kota: Tidak Nyaman

Korban pelecehan seksual oleh anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi memberikan pengakuannya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
World of Buzz
Ilustrasi: PENGAKUAN Pilu Korban Pejabat Bawaslu Ngawi, Dilecehkan di Mobil saat Tugas Luar Kota 

TRIBUNJATIM.COM - Korban pelecehan seksual oleh anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi memberikan pengakuannya atas kejadian yang dialaminya.

Ia dilecehkan oleh seorang anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi, bernama Budi Sunariyanto.

Akibat perbuatannya, Budi pun kini diberhentikan dari jabatannya.

Budi melecehkan rekan kerjanya sendiri, seorang staf Bawaslu juga.

Rumah Nenek Jember Ini Ambruk Akibat Angin Kencang, Nyawanya Melayang Gegara Lagi Makan

Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual
Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual (Tribun Jabar/Wahyudi Utomo)

Sanksi terhadap Budi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (4/12/2019).

Pengadu atau korban, telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor pengaduan 285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan tertutup DKPP.

Kronologi Wanita Bojonegoro Melahirkan Bayi di Pinggir Jalan, Minta Berhenti di Jalan

Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12/2919) melalui sambungan telepon, membenarkan bahawa ada seorang anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi yang diberhentikan karena melakukan tindak asusila terhadap rekan kerjanya.

"Ya memang betul seperti itu. Sesuai dengan putusannya, bisa dilihat di website DKPP, sidangnya tanggal 4 Desember, kemarin," kata Abjudin.

VIDEO DETIK-DETIK Wanita di Bojonegoro Melahirkan di Tepi Jalan Hutan, Sampai Dibantu Polisi

Dalam sidang tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Budi adalah tindakan yang menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika.

"Yang jelas terkait melanggar kode etika dalam profesionalisme pekerjaan. Sehingga korban yang mengaku risih melaporkan perbuatan yang bersangkutan," katanya kepada Tribunjatim.com.

Abjudin mengatakan, DKPP menilai tindakan teradu telah merusak kredibilitas atau nama baik lembaga pengawas pemilu. Perbuatan teradu dapat menghancurkan integritas penyelenggara pemilu di mata publik.

Aksi Penggelapan Handphone via Aplikasi Jodoh Tantan Dibongkar Polisi, 3 Korban Termakan Rayuan

Mengenai pengganti kekosongan jabatan, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu Jatim.

Ia memastikan pekerjaan di Bawaslu Ngawi tetap dapat berjalan seperti biasanya.

"Masih tetap berjalan seperti biasanya, karena ini tahapan Pilkada Ngawi sudah mulai berjalan," ucapnya.

Ada Tempat Latihan Uji Praktik SIM di Semua Kecamatan di Sidoarjo

Ilustrasi
Ilustrasi (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Pengakuan Korban

Abjudin Widiyas Nursanto juga menuturkan kasus asusila yang dilakukan oleh anggotanya terungkap setelah korban melapor ke kepala sekretariat Bawaslu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved