Guru di Malang Cabuli 18 Murid
TERUNGKAP Guru Bejat Malang Pakai Ruang BP untuk Cabuli 18 Murid, Sosoknya Penyuka Sesama Jenis
TERUNGKAP Guru bejat Malang pakai ruang BP untuk cabuli 18 murid. Sosoknya penyuka sesama jenis
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan CH, seorang guru SMP sebagai tersangka pencabulan.
Hasil pemeriksaan polisi, CH diduga menderita kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis alias homoseksual.
“Walaupun tersangka ini sudah berkeluarga, ada satu istri dan satu anak tapi dia mengatakan mempunyai hasrat seksual terhadap laki-laki,” tutur Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Sabtu (7/12/2019).
• BREAKING NEWS - Guru Bejat Pakai Ruang BP untuk Cabuli 18 Murid, Berdalih Teliti Rambut Organ Intim

• VIRAL Budi Setiawan Pria di Iklan Trader Saham Bergaya Rambut Poni Lempar, Siapa Sosok Sebenarnya?
Menurut CH, kata Ujung, kelainan seksual sudah dirasakan sejak tersangka berumur 20 tahun.
Meski tak sampai menyodomi, total korban yang dicabuli CH mencapai 18 siswa dan seluruhnya adalah laki-laki.
“Betul semuanya laki-laki. Sementara baru 18 siswa tapi nanti kami kembangkan lagi,” katanya.
• Tingkah Kakek Cabul Surabaya saat Dibacakan Vonis, Malah Tertidur, Hakim Geleng-geleng Kepala
Ujung mengatakan, modus operandi CH adalah berpura-pura melakukan penelitian disertasi S3 yang mengangkat tema kenakalan remaja.
Dari sana, CH membujuk para korban agar mau diambil bulu ketiak, bulu kemaluan termasuk mengukurnya.
“Korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru korban. Kemudian oleh tersangka dilakukan perbuatan cabul tersebut,” ucapnya.
• Samsuri Alias Kancil Cabuli Anak Tetangga di Bengkel, Pameri Film Dewasa pada Korban yang Masih ABG

• Bus Wisata Rombongan Guru TK Tulungagung Terjun ke Sungai, 5 Orang Tewas, 55 Lainnya Luka-luka
Perbuatan cabul CH dilakukan sejak dirinya diberi mandat menjadi guru BK tahun 2017 hingga 2019.
Ulahnya ketahuan karena salah satu korban berani melapor kepada orang tua dan guru.
“Si guru ini kemudian melapor ke Polres Malang dan kami segera tindaklanjuti,” imbuh Ujung.
• Putra Kiai Terkenal di Jombang Cabuli Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka, 7 Saksi Diperiksa Polisi
CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.
• Pergoki ABG Pacaran di Jembatan, Pemuda Surabaya Malah Cabuli Si Perempuan, Ngaku Anggota Satpol PP