Eksepsi Mak Susi pada Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut
Eksepsi Mak Susi pada Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Eksepsi Mak Susi pada Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya.
"Menolak seluruh eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Tri Susanti," terang Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (9/12/2019).
• Pengacara Mak Susi Akan Beberkan Poin Eksepsi Pada Sidang Lanjutan Dugaan Kerusuhan Asrama Papua
• Mak Susi & Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Lain Ajukan Eksepsi, Nilai Tak Jelas Dakwaan JPU
• Pekik Merdeka Iringi Sidang Perdana Kasus Asrama Papua Mak Susi, 3 Terdakwa Jalani Sidang Bergantian
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim untuk melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke persidangan," sambung hakim Yohanes sambil mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.
Di persidangan terpisah, Hakim Yohanes Hehamony juga menolak eksepsi terdakwa Andria Ardiansyah melalui tim penasehat hukumnya yang sebelumnya menyoal PN Surabaya tidak punya kewenangan.
Sama dengan Mak Susi, Persidangan Andria Ardiansyah juga akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara yang akan disidangkan hari Rabu (11/12/2019).
"Kami akan hadirkan dua saksi dulu untuk sidang hari Rabu," ungkap JPU Novan Arianto.