Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eksepsi Mak Susi pada Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut

Eksepsi Mak Susi pada Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mak Susi saat jalani sidang di PN Surabaya. 

Eksepsi Mak Susi pada Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya

"Menolak seluruh eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Tri Susanti," terang Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (9/12/2019).

Pengacara Mak Susi Akan Beberkan Poin Eksepsi Pada Sidang Lanjutan Dugaan Kerusuhan Asrama Papua

Mak Susi & Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Lain Ajukan Eksepsi, Nilai Tak Jelas Dakwaan JPU

Pekik Merdeka Iringi Sidang Perdana Kasus Asrama Papua Mak Susi, 3 Terdakwa Jalani Sidang Bergantian

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim untuk melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.

"Melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, memerintahkan JPU untuk  menghadirkan para saksi ke persidangan," sambung hakim Yohanes sambil mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.

Di persidangan terpisah, Hakim Yohanes Hehamony juga menolak eksepsi terdakwa Andria Ardiansyah melalui tim penasehat hukumnya yang sebelumnya menyoal PN Surabaya tidak punya kewenangan.

Sama dengan Mak Susi, Persidangan Andria Ardiansyah juga akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara yang akan disidangkan hari Rabu (11/12/2019). 

"Kami akan hadirkan dua saksi dulu untuk sidang hari Rabu," ungkap JPU Novan Arianto.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved