Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengacara Mak Susi Ngaku Legowo Eksepsinya Ditolak Hakim, Bakal Siapkan Bukti di Sidang Lanjutan

Pengacara Mak Susi Ngaku Legowo Eksepsinya Ditolak Hakim, Bakal Siapkan Bukti di Sidang Lanjutan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mak Susi saat jalani sidang di PN Surabaya. 

Pengacara Mak Susi Ngaku Legowo Eksepsinya Ditolak Hakim, Bakal Siapkan Bukti di Sidang Lanjutan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sahid selaku ketua tim penasehat hukum Tri Susanti alias Mak Susi mengaku legowo dengan putusan majelis hakim, meski ada sedikit ketidakpuasan atas ditolaknya soal delik aduan terkait legal standing pelapor dalam unsur pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kami selaku tim penasehat hukum legowo. Cuman kembali lagi ke soal dakwaan pasal 28 itu jelas, unsurnya jelas, bahwa di situ yang punya legal standing ada individu, kelompok, sedangkan dalam kasus ini siapa pelapornya, ini yang gak jelas. Jaksa justru menganggap kami menggiring opini," ujarnya setelah persidangan, Senin, (9/12/2019).

Eksepsi Mak Susi pada Kasus Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya Ditolak Hakim, Sidang Terus Berlanjut

Pengacara Mak Susi Akan Beberkan Poin Eksepsi Pada Sidang Lanjutan Dugaan Kerusuhan Asrama Papua

Inilah 3 Poin Eksepsi dari Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua di Surabaya

Saat ditanya kesiapan terkait pembuktian pokok perkaranya, Sahid mengaku akan mendiskusikan dengan tim pembela lainnya.

"Kami akan diskusikan dulu dengan tim masalah persiapan pemeriksaan saksi. Intinya kami siap untuk membuktikan apa yang dilakukan Mak Susi ini sebagai bentuk membela NKRI," tutupnya. 

Untuk diketahui, Mak Susi dan Andria Ardiansyah didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoax melalui  sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih dan kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved