Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Senapan Angin Ilegal di Kabupaten Lumajang Ternyata Dijual di Daerah Rawan Konflik

Sindikat perdagangan dan rakitan senapan angin di kawasan Lumajang berhasil dibongkar Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Dokumen Humas Polda Jatim
Polda Jatim Bongkar Sindikat Perjualan Senapan Angin Rakitan di Lumajang, Beroperasi Sejak 2015 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sindikat perdagangan dan rakitan senapan angin (Airsoft Gun) di kawasan Lumajang berhasil dibongkar Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Sabtu (7/12/2019).

Polisi juga mengamankan pelaku yakni seorang pria berinisial AH.

Sindikat itu sudah beroperasi sejak 2015, selama kurun waktu itu sedikitnya 250 pucuk senapan angin telah diperjualbelikan hampir di seluruh Indonesia.

Dinilai Sukses Tangani Anak Jalanan di Surabaya, Wali Kota Risma Dipuji Menteri PPPA

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, sindikat tersebut tercatat telah menjual ratusan pucuk senjata itu ke pembeli yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia.

Kebanyakan dijual di kawasan yang rawan terjadi konflik.

"Ada 18 provinsi yang sudah diakses penjualan dari 2015 hingga sekarang," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera pada awak media, Minggu (8/12/2019).

Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah setempat untuk mendata sekaligus menarik peredaran senjata angin tersebut.

"Dan itu akan kami koordinasikan polda- polda lain dalam rangka untuk menarik senjata itu," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penjual Senapan Angin Rakitan di Lumajang, Beroperasi Sejak 2015

Persebaran senjata angin itu terbilang masif.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, pelaku menjual senapan angin secara online.

"Ini sistemnya perdagangan online, bahwa yang bersangkutan punya akses di dunia internet," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, polisi mengamankan pelaku yakni seorang pria berinisial AH.

Perakitan senapan angin ilegal itu telah berlangsung kurun waktu lima tahun lalu, yakni sejak 2015.

Selama kurun waktu itu, catatan polisi sekitar 250 pucuk senapan angin berbagai jenis telah dipasarkan ke suluruh daerah di Jatim.

"Sekitar 100 pucuk Senapan Lomba, dan 150 pucuk Senapan Berburu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera pada awakmedia, Minggu (8/12/2019).

Pria 71 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Benowo, Jatuh dari Loteng Rumahnya karena Gangguan Jiwa

Menurut Barung, pelaku memperoleh pasokan barang baku senjata itu dari luar negeri dan dibeli secara online.

"Bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan online, termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan melalui online maupun offline," jelasnya.

AH kini masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dari tangan AH, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Yakni 20 pucuk senjata Airgun untuk lomba, 20 pucuk senjata Airgun untuk berburu, 35 pack peluru senapan angin kaliber 5.5 mm merek H&N Sport, 1 pack peluru senapan angin caliber 9.0 mm merek Exact.

Kemudian, 2 pack peluru senapan kaliber 6.35 mm merek Samyang, 6 pack peluru senapan angin kaliber 5.5 merek Exact, 2 Pack peluru senapan angin kaliber 5.5 mm merek Satron.

Mobil Pajero Terperosok ke Parit Lebar di Batu, Lalin Macet hingga Lebih dari 2 Km

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar jumpa pers di Mapolres Lumajang
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar jumpa pers di Mapolres Lumajang (Dokumen Humas Polda Jatim)

Dan, 3 pack peluru senapan angin kaliber 6.35 mm merek Exact serta satu bendel faktur pengiriman senapan angin.

Akibat perbuatannya, pelaju bakal dikenai dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 UU No 7/2014 Tentang Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan Tanpa Izin di Bidang Perdagangan.

Dan Pasal 1 atau Pasal 2 JU Darurat No 12/1951 Tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata Api, Amunisi atau Bahan Peledak.

Cucu Bung Karno Sebut Whisnu Sakti Buana Kader Terbaik PDIP yang Bisa Gantikan Wali Kota Risma

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved