Polda Jatim Ungkap Sindikat Penjual Senapan Angin Rakitan di Lumajang, Beroperasi Sejak 2015
Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat perdagangan dan rakitan senapan angin (Airsoft Gun) di kawasan Lumajang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat perdagangan dan rakitan senapan angin (Airsoft Gun) di kawasan Lumajang, Sabtu (7/12/2019) kemarin.
Polisi juga mengamankan pelaku yakni seorang pria berinisial AH.
Perakitan senapan angin ilegal itu telah berlangsung kurun waktu lima tahun lalu, yakni sejak 2015.
Selama kurun waktu itu, catatan polisi sekitar 250 pucuk senapan angin berbagai jenis telah dipasarkan ke suluruh daerah di Jatim.
• Setelah Bunuh Kekasih Gelapnya dengan Bantal di Kamar Kos, Untung Gasak HP dan Dompet Milik Korban

"Sekitar 100 pucuk Senapan Lomba, dan 150 pucuk Senapan Berburu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera pada awakmedia, Minggu (8/12/2019).
Menurut Barung, pelaku memperoleh pasokan barang baku senjata itu dari luar negeri dan dibeli secara online.
"Bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan online, termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan melalui online maupun offline," jelasnya.
• Museum HAM Munir Didanai APBD Pemprov Jatim Rp 5 M, Khofifah Minta Ada Teknologi Augmented Reality
• Pria 71 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Benowo, Jatuh dari Loteng Rumahnya karena Gangguan Jiwa
AH kini masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dari tangan AH, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Yakni 20 pucuk senjata Airgun untuk lomba, 20 pucuk senjata Airgun untuk berburu, 35 pack peluru senapan angin kaliber 5.5 mm merek H&N Sport, 1 pack peluru senapan angin caliber 9.0 mm merek Exact.
Kemudian, 2 pack peluru senapan kaliber 6.35 .m merek Samyang, 6 pack peluru senapan angin kaliber 5.5 merek Exact, 2 Pack peluru senapan angin kaliber 5.5 mm merek Satron.
Dan, 3 pack peluru senapan angin kaliber 6.35 mm merek Exact serta satu bendel faktur pengiriman senapan angin.
Akibat perbuatannya, pelaju bakal dikenai dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 UU No 7/2014 Tentang Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan Tanpa Izin di Bidang Perdagangan.
Dan Pasal 1 atau Pasal 2 JU Darurat No 12/1951 Tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu Senjata Api, Amunisi atau Bahan Peledak.
• Soroti Ujian Madrasah Bermuatan Khilafah, Cucu Bung Karno Pertanyakan Kinerja Kanwil Kemenag Jatim
