Satwa Langka Hasil Penggerebekan di Pasuruan Dititipkan BBKSDA Jatim, 4 Buaya Muara Dibawa ke Batu
Satwa langka hasil penggerebekan di Pasuruan dititipkan ke BBKSDA Jatim. Sebagian dibawa ke Batu.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Beberapa satwa langka yang berasal dari penggerebekan sebuah rumah di Kabupaten Pasuruan telah dititipkan di kandang transit Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo, Mamat Ruhimat mengatakan satwa yang dititipkan di kandang transit adalah dari jenis burung.
"Ada enam burung yang kita titipkan di kandang transit. Yaitu tiga ekor kakaktua jambul kuning, satu ekor kakaktua moluca, satu ekor nuri merah kepala hitam, satu ekor nuri perkici pelangi, dan satu ekor mamalia yaitu kukang. Sedangkan untuk empat ekor buaya muara yang diamankan dari penggerebekan tersebut tidak kita titipkan di kandang transit BBKSDA Jatim karena sarana dan prasarana tidak ada untuk menampung hewan predator itu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (9/12/2019).
• FAKTA-FAKTA Polisi Pasuruan Gerebek Warga Simpan Satwa Langka, Satwa Diawetkan Hingga Dijual Ilegal
Oleh karenanya, empat ekor buaya yang telah berusia dewasa itu dititipkan di tempat konservasi yang telah memiliki ijin yaitu Predator Fun Park yang berada di Kota Batu.
"Di Predator Fun Park, sarana dan prasarananya untuk buaya memadai sehingga kita putuskan untuk menitipkan di sana. Sementara itu untuk hewan yang telah diawetkan kita amankan di kantor resort Pasuruan," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya belum tahu apakah nantinya satwa hasil penggerebekan tersebut akan dilepasliarkan atau tidak.
• Seusai Grebek Rumah Warga yang Simpan Satwa Dilindungi, Polres Pasuruan Akan Telusuri Black Market
"Harus perlu pengecekan lebih lanjut seperti pengecekan kondisi kesehatan dan sifat liar satwa. Kalau memang sifat liar satwanya itu sudah hilang maka bisa dijadikan indukan untuk penangkaran resmi sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Data Evaluasi dan Kehumasan BBKSDA Jatim, Gatut Panggah Prasetyo menerangkan pihaknya tidak ada kendala dalam memelihara satwa yang dititipkan
• Kapolres Pasuruan Duga Warga Jatianom Tak Hanya Simpan, Tapi Juga Jualbelikan Satwa Dilindungi
"Perawatan telah sesuai dengan SOP yang berlaku. Baik kebutuhan pakan dan kebutuhan lain telah disiapkan sehingga kita jamin tidak ada kendala sama sekali dalam pemeliharaan satwa langka tersebut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek sebuah rumah di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/12/2019) malam.
Penggerebekan ini dilakukan setelah rumah ini diduga kuat menyimpan satwa-satwa yang dilindungi oleh negara dan kondisinya sekarang di Indonesia langka.
• Kronologis Penggerebekan Rumah Warga Jatianom yang Menyimpan Jenis Satwa Dilindungi
Dari lokasi kejadian, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti tiga burung kakatua jambul kuning dalam kondisi hidup,
Satu burung kakatua Maluku (mollucan) kondisi hidup, satu burung Nuri kepala Hitam kondisi hidup, satu kukang kondisi hidup, dan empat buaya kondisi hidup.
Di rumah tersebut juga ditemukan satu trenggiling kondisi mati, satu buaya kondisi mati, dua berang-berang kondisi mati, dan satu tengkorak beserta tanduk rusa dalam kondisi mati. (Galih Lintartika)
• BREAKING NEWS: Simpan Satwa yang Dilindungi Negara, Rumah Warga Dusun Jatianom Digrebek