Video Syur Janda Tanpa Busana Asal Desa Larangan Barma Tersebar, Polres Sumenep: Ada Seseorang!
Dalami kasus tersebarrnya video pribadi janda tanpa busana asal Desa Larangan Barma, Polres Sumenep temukan ada seseorang yang diduga menyebarkannya.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Polres Sumenep masih mendalami penyebar video syur janda asal Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih.
ZA, janda 31 tahun itu kini mendekam di tahanan Polres sumenep. Sebab, ia pribadi adalah yang membuat dan merekam video syur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan jika video tersebut tersimpan di galeri ponsel ZA.
• Padukan Sains dan Teknologi, Mahasiswa UNESA Ciptakan Mermaid Evening Gown Berdetil Lighting Biru
"Video itu disimpan di galeri ponsel Xiaomi miliknya," kata Tego S Marwoto, Senin (9/12/2019).
Kemudian kata Tego S Marwoto, video telanjang ZA sempat terkirim ke seseorang dan menggegerkan dunia maya.
"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan," ungkapnya.
• YDSF dan Komunitas Kartun Indonesia Gelar Pameran Kartun Opini, Peringati Hari Anak Sedunia
• Pengacara Mak Susi Ngaku Legowo Eksepsinya Ditolak Hakim, Bakal Siapkan Bukti di Sidang Lanjutan
Ditanya TribunJatim.com terkait identitas seseorang yang menyebar video tersebut, Tego belum memberikan jawaban pasti,
"Sedang kami dalami," pungkas Tego.
Sebelumnya, seorang janda berinisial ZA, warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputihn Sumenep, Madura ini ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00WIB.
• Bahagianya Atlet Senam Kediri Dicoret dari SEA Games Masuk Sekolah, Punya Teman Dekat Sesama Atlet
• Kesaksian Warga saat Akses Suramadu Diterpa Puting Beliung, Suara Adzan, Selawat & Tangisan Melebur
Saat ditangkap,dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika ZA telah membuat video telanjang itu secara pribadi pada Oktober 2019 pukul 13.00 WIB lalu.
Widiarti mengatakan, motif ZA membuat video telanjangnya itu sebenarnya untuk konsumsi pribadi.
• BREAKING NEWS: Akses Suramadu Bangkalan Diterjang Puting Beliung
• KILAS KRIMINAL JATIM: Senapan Pembunuh Pasutri Campurdarat hingga 4 Tahanan Polresta Malang Kabur
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana mana," katanya.
Atas tindakannya itu, ZA saat ini mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkannya.
"ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Widiarti.