Kajari Situbondo Berharap Kasus Korupsi di Daerah Cukup Adili di Pengadilan Daerah Setempat
Nur Slamet berharap agar pimpinan yang di pusat dapat mempertimbangkannya, karena jika perkara yang ada daerah dibawa ke Surabaya biayanya akan besar.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Penanganan kasus korupsi di Situbondo selama setahun ini baik yang telah diputus maupun divonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mencapai kima kasus korupsi.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Adhitya Wardhana disela acara press release memperingati hari anti korupsi sedunia di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Senin (09/12/2019).
Menurut Reza Adhitya Wardhana, selama satu tahun ini penanganan kasus korupsi yang ditanganinya sebanyak lima kasus korupsi, baik itu yang ditangani kejaksaan ataupun pelimpahan dari pihak kepolisian.
• Gandeng Kementerian Luar Negeri, Sidoarjo Wujudkan Taman ASEAN
"Jumlahnya ada kasus korupsi, dua kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan tiga kasus korupsi pelimpahan dari Polres," ujar Kasi Pidsus, Reza Aditya Wardhana.
Reza Adhitya Wardhana mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus perkara penyelewengan Dana Desa Kalianget dan Desa Gadingan tahun 2017 dan 2019.
Adapun kerugian negara kurang lebih mencapai sebesar Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
"Saat ini dua kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan," kata Reza Adhitya Wardhana.
• KRONOLOGI Tiga Bocah SMP Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Bibir Pantai Trianggulasi Banyuwangi
Reza Adhitya Wardhana menuturkan, upaya hukum yang dilakukan pihal kejaksaan diantaranya kasus kas Desa Sumberejo dan perkara yang lainnya serta kasus DBHCT.
"Total kerugian yang dikembalikan mencapai sebesar Rp 219 juta," jelasReza Adhitya Wardhana.
Di pihak lain, Kejari Situbodo, Nur Slamet mengatakan, penanganan kasus korupsi tidak harus ada ditingkat Provinsi Jawa Timur, mengingat karena biayanya terlalu tinggi.
Nur Slamet berharap agar pimpinan yang di pusat dapat mempertimbangkannya, karena jika perkara yang ada daerah dibawa ke Surabaya biayanya akan terlalu besar.
"Saya berharap perjara korupsi bosi disidangkan di pengadilan di daerah setempat dengan ada penambahan hakim tipikornya. Insya Allah itu lebih efektif dalam penangan tindak pidana korupsinya," kata Kejari Situbondo, Nur Slamet.
Untuk menyelesaikan satu perkara kasus korupsi, biaya yang dihabiskan bisa mencapai sebesar Rp 60 juta sampai perkara itu memiliki keputusan tetap atau ingkrah.
• Pantai Trianggulasi Kerap Kali Memakan Korban, Jadi Lokasi Hilangnya Tiga Bocah SMP di Banyuwangi
"Padahal biaya tidak ada, makanya kalau kita tidak pintar-pintar menggabung dengan Polres pelimpahannnya, baru biayanya bisa ditangani," jelasnya.
Saat ditanya jika perkara kerugiannya hanya mencapai sebesar Rp 50 juta rugi hanya perlu melihat.