Kajari Situbondo Berharap Kasus Korupsi di Daerah Cukup Adili di Pengadilan Daerah Setempat
Nur Slamet berharap agar pimpinan yang di pusat dapat mempertimbangkannya, karena jika perkara yang ada daerah dibawa ke Surabaya biayanya akan besar.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Elma Gloria Stevani
Namun, jika kerugiannya di bawah Rp 50 juta perlu ada evaluasi.
"Makanya kasi Pidsus harus banyak koordinasi dengan Reskrim terkait pelimpahannya dan kita barengkan pelimpahannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, supaya tidak ada kerugian dan semua aspirasi penanganan korupsi bisa tuntas dengan baik," kata Nur Slamet.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, I Ketut Suarta mengatakan, sejauh ini di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo belum ada hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun ketua Pengadilan itu sebenarnya merupakan hakim Tipikor dan dapat menanganinya.
"Baru kalau di Sidoarjo misalnya, mungkin saya bisa. Ya makanya kita tunggu regulasi Mahkamah Agung seperti apa," kata I Ketut Suarta.
• Ini Identitas Tiga Bocah SMP yang Hilang Terseret Ombak Pantai Trianggulasi Banyuwangi