Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terungkap, Hakim dan Jaksa Beberkan Bukti Pemalsuan Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Sejak 2007

Sidang pasangan suami istri (Pasutri) Henry J Gunawan dan Iunneke Anggraini kembali digelar atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Arifin
Terdakwa Henry J Gunawan bersama istrinya Iuneke Anggraini saat jalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di PN Surabaya, Selasa, (10/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang  menjerat pasangan suami istri (Pasutri) Henry J Gunawan dan Iunneke Anggraini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Majelis hakim dan jaksa membeberkan alat bukti perbuatan kedua terdakwa dalam kasus pemalsuan keterangan pernikahannya yang justru diungkap dari eksepsi tim penasehat hukumnya.

Salah satunya terkait foto-foto pernikahan adat kedua terdakwa yang dilangsungkan tanpa adanya tokoh adat Tionghoa.

Download Lagu MP3 Deritaku Betrand Peto Lengkap dengan Liriknya dan Video Klip

Nenek 69 Tahun Blitar Tewas Tercebur Sumur Setelah Hilang Beberapa Jam, Sobekan Bajunya Kuak Fakta

"Tidak libatkan kepala adat? Kalau upacara adat itu ada kepala adatnya atau Kepala sukunya," tanya Mashuri Effendi selaku hakim anggota pada kedua terdakwa.

"Itu adat chinese pak," jawab Henry.

"Ya mau adat apa kek, ini Indonesia. Anda orang Indonesia kan. Ya mau adat chinese mau adat apa itu oke. Kalo adat batak yang saya tahu. Dapat Gelar juga ada upacaranya," timpal hakim Mashuri Effendie yang disambut kata diam dari terdakwa Henry.

Pembina GP Ansor Jenu Tak Terima Dikatai Binatang, Akun FB Najib Amrullah Dilaporkan ke Polisi

Istilah Kekinian Jadi Diksi Baru yang Masuk KBBI, Mulai dari Maksi, Mager, hingga Julid

Sedangkan saat ditanya hakim Mashuri Effendie mengapa tidak melangsungkan pernikahan secara hukum, Terdakwa Iuneke mengaku saat itu beda agama.

"Saya masuk agama Budha saat menikah secara agama Budha," jawab Iuneke.

Sedangkan waktu ditanya ketika menandatangani kedua akta otentik tersebut, apakah kedua terdakwa sudah melakukan pernikahan secara agama Budha, terdakwa Iunneke mengaku belum.

Download Lagu MP3 I Love You 3000 Stephanie Poetri, Gudang Lagu Populer dan Hits 2019

Melaju Zig-zag, Mobil Putih Tabrak Rombong Bakso Hingga Terguling di Sidoarjo, si Pria Tersiram Kuah

"Belum, waktu tanda tangan akta itu, baru nikahnya secara agama 2011," ungkapnya.

Selain masalah pernikahan adat, Jaksa 

Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso juga mengungkap soal Kartu Keluarga (KK) milik kedua terdakwa yang juga dijadikan alat bukti saat tim penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.

BMKG Rilis 12 Wilayah Jatim Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang, BPBD Jatim Imbau Warga Waspada

Link Download MP3 Lagu I Will Fly - Ten 2 Five Disertai Lirik, To be with You is All that I Need

Diungkapkan JPU Ali Prakoso, Dalam KK yang diterbitkan Kantor Dispendukcapil Tahun 2007 tersebut, Terdakwa Henry tertulis sebagai kepala keluarga, sedangkan Iuneke tertulis sebagai istri dan tinggal di Jalan Panglima Sudirman Nomor 55 Surabaya.

"Ini di KK tahun 2007, disini ditunjukkan Pak Henry sebagai kepala keluarga dan Bu Iuneke sebagai istri. Benar ya di KK tahun 2007 ini tanda tangan bapak. Jadi di 2007 pun di KK bapak sudah menyatakan sebagai kepala keluarga henry dan istri Iuneke," tanya JPU Ali Prakoso pada terdakwa Henry.

"Tidak ingat," jawab terdakwa Henry.

Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam, Doa Milomir Seslija untuk M Rafli yang Mandul di SEA Games 2019

LENGKAP Daftar Nominasi Golden Globe Awards 2020, Marriage Story dan The Crown Mendominasi

Namun saat ditanya soal tanda tangan dalam KK tersebut, Terdakwa Henry membenarkannya.

"Ya, kurang lebih iya," kata terdakwa Henry.

Persidangan perkara pemalsuan keterangan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/12/2019) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU Ali Prakoso.

"Pembelaan saudara hari Senin tanggal 16 Desember 2019, Pemeriksaan saudara sudah selesai. Sidang dinyatakan ditutup," kata hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Maria Ozawa Dukung Timnas U-22 Indonesia Juarai SEA Games 2019: Saya Ajak Kalian Gabung!

Cara Mudah Hari Ini - Download Video di Twitter dari Android, iOS, dan Dekstop Tanpa Aplikasi

Terpisah, JPU Ali Prakoso mengatakan,kasus yang menyeret Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dan istrinya sebagai pesakitan ini semakin gamblang atas bukti KK yang diungkapkan saat pemeriksaan kedua terdakwa.

"Di KK itu sudah jelas, mereka itu mengaku sebagai suami istri. KK tersebut tahun 2007 ketika mereka masih tinggal di Jalan Panglima Sudirman Nomor 55 Surabaya," terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dengan KK tersebut, JPU Ali Prakoso meyakini Notaris Atika Ashiblie juga terkecoh dengan dokumen yang diserahkan terdakwa saat membuat dua akta otentik berupa pengakuan hutang dan personal guarantee.

Bayi di Mojokerto Lahir Tanpa Anus, Kondisinya Memprihatinkan, Keluarga Kelimpungan Bayar Perawatan

SOSOK Istri Polisi yang Gendong Suami, Videonya Langsung Viral, Perjuangannya Dipuji Setinggi Langit

"Jadi notaris pun mungkin terkecoh dengan data data atau dokumen yang diserahkan mereka. Mereka juga ngomong KTP nya sudah suami istri, KK yang dilampirkan dalam eksepsi mereka, Henry selaku suami, Iuneke selaku istri," pungkasnya.

Untuk diketahui kronologis perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasutri saat  membuat dua akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee. 

Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan  oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved