Kepsek SMP di Surabaya Ini Didakwa Lakukan Pencabulan 5 Siswanya, Terancam Pidana 15 Tahun Bui
Kepsek SMP di Surabaya Ini Didakwa Lakukan Pencabulan 5 Siswanya, Terancam Pidana 15 Tahun Bui.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Kepsek SMP di Surabaya Ini Didakwa Lakukan Pencabulan 5 Siswanya, Terancam Pidana 15 Tahun Bui
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lagi, pendidik terjerat kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap muridnya.
Kali ini, terdakwa Ali Shodiqin, kepala sekolah (kepsek) SMP Lab School Surabaya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa Ali jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai menyatakan dirinya sehat, hakim mempersilahkan JPU Novan Arianto untuk membacakan surat dakwaannya.
• Pria Surabaya Gugat BPJS Ke Pengadilan Negeri Surabaya: Jangan
• Pria Bangkalan 3 Kali Cabuli Gadis 15 Tahun, Korban Dibilang Istri saat Diajak ke Kamar Teman
• REAKSI Sanusi Soal Guru BK Malang Cabuli 18 Murid Laki-laki, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Dalam surat dakwaanya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ali Shodiqin pada lima siswanya.
"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa diantaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa," bebernya, Rabu, (11/12/2019).
Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.
"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," terang JPU Novan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa yang disambut ketukan palu hakim Anton sebagai tanda berakhirnya persidangan.