Putusan Gugatan Ikan Mati Massal di Sunga Brantas Ditunda, Ecoton Optimis Bakal Dikabulkan
Sidang putusan gugatan ikan mati massal di Sungai Brantas ditunda, Ecoton berharap kalau pun ditolak, hakim memiliki argumentasi yang kuat.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah orang bentangkan spanduk bergambar di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka bermaksud turut mengawal sidang putusan atas gugatan ikan mati massal di Sungai Brantas.
Namun, aksi tersebut tak terbalas, lantaran sidang atas gugatan ikan mati massal di Sungai Brantas ditunda.
Penundaan sidang atas gugatan ikan mati massal di Sungai Brantas ini dikarenakan hakim belum siap.
"Sidang kami tunda pekan depan," kata hakim ketua Anne Rusiana saat memimpin sidang di Ruang Garuda I, Rabu, (11/12/2019).
Kuasa hukum penggugat dari Ecoton, Rulli Mustika mengaku pihaknya optimis hakim akan mengabulkan gugatannya.
Gugatan ini ditujukan kepada untuk Gubernur Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikabulkan majelis hakim.
Menurutnya banyaknya ikan mati di sungai menjadi hal yang krusial.
"Selalu optimis, kalau pun ditolak, kami berharap argumentasi majelis hakim kuat," kata Rulli.
Apabila gugatan itu dikabulkan, Rulli berharap regulasi khusus penanganan ikan mati massal bisa segera terwujud.
Menurutnya, jika peraturan itu sudah dirancang dan disahkan, maka pelaku pencemaran air sungai dapat diberi sanksi tegas.
"Karena sudah lama tidak ada tindakan penanganan dari pemerintah," tegas Rulli.
Pihak Ecoton sering mengirim surat pengaduan adanya temuan ikan mati massal di Sungai Brantas. Namun, surat-surat itu tidak pernah ditindaklanjuti.
"Kita ngadu kita tidak ditembusi lagi. Seharusnya ada pemberitahuan perkembangan penanganan. Selama ini cukup pengaduan setelah itu tidak ada tanggapan," tandasnya.