Dua Tersangka Kasus Penjudian Siwalankerto Diringkus Polsek Wonocolo, Omzet Hariannya Rp 200 Ribu
Dua tersangka kasus perjudian di Siwalankerto diringkus Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya. Keduanya mengaku kantongi omzet Rp 200 ribu per hari.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya meringkus dua orang tersangka kasus perjudian di Jalan Siwalankerto Surabaya, Kamis (12/12/2019) sore.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Miski (46) warga Siwalankerto Kampung Baru Gg 5 F No 9 Surabaya sebagai pengecer judi togel dan Mardjui (46) warga Siwalankerto Timur V B No 14 Surabaya.
Dalam aksinya, Miski bertugas mencari penombok judi jenis toto gelap yang direkapnya menggunakan handpone.
• Jawab Kritikan Soal Pendidikan, Rhenald Kasali Luncurkan Buku Series on Education
• Pil Koplo Kerap Berdar di Kalangan Anak-Anak, Kapolrestabes Surabaya Imbau Perhatikan Perilaku Anak
Setelah mendapat beberapa penjudi, Miski mendatangi Mardjui untuk menyetorkan hasil titipan tombokan sebelumnya.
"Aktifitas itu sudah tiga bulan menurut pengakuan keduanya," beber Kapolsek Woncolo Surabaya, Kompol Masdawati Saragih, Jumat (13/12/2019).
Setelah direkap, nomor togel yang sudah disetorkan kepada Mardjui itu diteruskan ke seorang bandar melalui situs judi online bernama 5unsur.com.
• 10 Film Bioskop Terlaris Tahun 2019: Aladdin, Avengers: Endgame, Joker hingga The Lion King
• Kekecewaan Aremania seusai Singo Edan Tumbang 1-4 dari Persebaya, Sudah Kebal Menanggung Malu
Setiap hari, omset yang diterima Mardjui mencapai 200 ribu rupiah.
"Mardjui ambil 25 persen dari omzet, sementara itu Miski diberi 15 persen dari hasil yang didapat Mardjui," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, polisi kemudian menjerat keduanya dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Selain dua tersangka,polisi juga menyita tiga buah handpone Samsung dan nokia mikik keduanya serta uang tunai Rp 105.000 hasim tombokan.