Jaringan Pengedar Pil Dobel L di Trenggalek Digerebek Polisi, Libatkan Wanita Muda
Jaringan Pengedar Pil Dobel L di Trenggalek Digerebek Polisi, Libatkan Wanita Muda.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Menjelang pergantian tahun, Polres Trenggalek membentu tim taktis untuk meredam tindak kejahatan.
Tim ini, sambung Calvijn, intens mengamankan wilayah Trenggalek dari potensi-potensi pelanggaran hukum yang ada.
"Supaya tidak masuk narkoba dan Okerbaya (obat keras berbahaya) sampai pergantian tahun ini," tutur dia.
Purwa, satu-satunya tersangka perempuan dalam gelar tangkapan itu mengaku baru pertama kali mengedarkan pil dobel L.
"Baru sekali," kata dia, saat ditanya polisi.
Selama gelar tangkapan, Purwa tampak beberapa kali mengeluarkan air mata. Saat berjalan kembali ke sel tahanan, ia pun terlihat lemas.
Lima tersangka itu dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukumannya pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.