Jaringan Pengedar Pil Dobel L di Trenggalek Digerebek Polisi, Libatkan Wanita Muda
Jaringan Pengedar Pil Dobel L di Trenggalek Digerebek Polisi, Libatkan Wanita Muda.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Jaringan Pengedar Pil Dobel L di Trenggalek Digerebek Polisi, Libatkan Wanita Muda
TRIBUNTRENGGALEK.COM, TRENGGALEK - Menjelang akhir tahun, polisi Trenggalek membekuk lima pengedar pil dobel L.
Polisi menyebut, akhir tahun menjadi momen tren meningkatnya kejahatan konvensional, termasuk peredaran pil dobel L.
Lima tersangka yang ditangkap ini merupakan penjual pil dobel L yang masih saling berkaitan.
Mereka yakni, Febri Eko Sutrisno (34) dan Reksi Putra Pradawan (21). Keduanya warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.
• Aksi Nekat Pria Trenggalek Bobol Rumah Saat si Penghuni Tidur di Ruang Tamu, Ambruk Diterjang Peluru
• Taryaningsih Bangun Perumahan Inklusif di Trenggalek untuk Kaum Disabilitas, Janda & Kelompok Rentan
• Jenazah TKI Trenggalek Ilyas Setiawan yang Tewas di Perkebunan Malaysia Dipulangkan Hari Jumat
Reksi adalah pengedar yang mendapat suplai obat berbahaya dari Febri. Mereka diduga sudah empat bulan mengedarkan pil dobel L.
Selain itu, ada juga Purwa Ari Sasmita asal Desa Tawing, Kecamatan Munjungan; dan Ony Surya Lukmana (26) warga Desa Jombok, Kecamatan Pule.
Purwa juga pengedar yang mendapat pil dobel L dari Ony. Jaringan ini beroperasi sekitar enam bulan.
Satu tersangka lain, yakni Aring Rega Permadi, warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek.
Aring ditangkap dari pengembangan kasus serupa yang sebelumnya didalami polisi.
"Lima kasus ini saling berkaitan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat gelar tangkapan, Jumat (13/12/2019).
Para tersangka ini ditangkap dalam rentang sebulan terakhir. Calvijn bilang, total barang bukti dari lima kasus itu antara lain, sekitar 7.000 pil dobel L, uang tunai, beberapa unit telepon genggam.
"Selama ini pengakuannya pengedarnya wilayah Trenggalek dan Tulungagung," imbuh Calvijn.
Pihaknya masih mengejar bandar yang menyuplai pil dobel L ke para tersangka. Ia mengaku, informasi pengedar sudah dikantongi.
Tim, lanjut Calvijn, masih di lapangan mengejar bandar-bandar itu. Setidaknya, tim menyebar di tiga kota yang berbeda.
Menjelang pergantian tahun, Polres Trenggalek membentu tim taktis untuk meredam tindak kejahatan.
Tim ini, sambung Calvijn, intens mengamankan wilayah Trenggalek dari potensi-potensi pelanggaran hukum yang ada.
"Supaya tidak masuk narkoba dan Okerbaya (obat keras berbahaya) sampai pergantian tahun ini," tutur dia.
Purwa, satu-satunya tersangka perempuan dalam gelar tangkapan itu mengaku baru pertama kali mengedarkan pil dobel L.
"Baru sekali," kata dia, saat ditanya polisi.
Selama gelar tangkapan, Purwa tampak beberapa kali mengeluarkan air mata. Saat berjalan kembali ke sel tahanan, ia pun terlihat lemas.
Lima tersangka itu dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukumannya pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.