Tidak Ditahan, Berkas Tersangka Sekda Gresik Andhy Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melimpahkan berkas tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidan
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melimpahkan berkas tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (12/12/2019).
Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Khusus Kejari Gresik.
Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo membenarkan bahwa berkas tersangka AHW (Andhy Hendro Wijaya) telah dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
“Hari ini tim Jaksa Pidsus melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan tersangka AHW,” kata Dymas kepada Tribunjatim.com.
Namun, setelah penyerahan berkas tersebut, jaksa pidsus Kejari Gresik belum mengetahui jadwal persidangan dilaksanakan. Sehingga jaksa menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor Surabaya.
“Masih menunggu nomer perkara dan jadwal sidang dari PN Tipokor," imbuhnya kepada wartawan.
• Insiden Tewas Akibat Miras Oplosan, Polres Lamongan Merazia Warung Miras, ini Hasilnya
• Tersangka Sekda Gresik Andhy Datangi Kejari Gresik
• Komentar Kapten Persebaya Seusai Timnya Sukses Taklukkan Arema FC 4-1
Pelimpahan berkas tersebut tergolong cepat, sebab pihak penyidik Kejari Gresik baru melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik pada Selasa (10/12/2019). Sehari berikutnya langsung dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
Dari tahap dua tersebut, tersangka selaku mantan kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik tahun 2018 tidak ditahan. Alasannya, karena tersangka masih diperlukan dalam penyerapan anggaran 2019 dan 2020.
Diketahui, tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, mangkir dari penggilan sebagai saksi sebanyak 4 kali dalam kasus dugaan korupsi di BPPKAD Kabupaten Gresik tahun 2018.
Kemudian, ditetapkan tersangka pada Senin (21/10/2019) oleh Kejari Gresik. Dari panggilan sebagai tersangka, 3 kali mangkir dengan keterangan masih mencari penasehat hukum. Setelah itu, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. Kemudian diputus hakim tidak diterima.
Setelah itu, tersangka kooperatif datang ke Kejari Gresik untuk diperiksa hanya dua kali. Setelah hampir dua bulan, penyidik baru dilimpahkan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. (Sugiyono/Tribunjatim.com)