Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 & Ingin Gunakan Masa Sanggah? Ini yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan masa sanggah.

Instagram/bkngoidofficial
Masa sanggah di CPNS 2019. 

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

Tahapan Masa Sanggah

Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Peserta CPNS 2019 Bisa Ajukan Sanggah, Tapi Perhatikan Hal-Hal Terkait Penyanggahan & Tahapannya

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.

Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

 (Tribunnews.com/Tio)

Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2019 di Laman SSCN setelah Gagal Seleksi Administrasi, Simak 3 Poin Utama

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingin Memanfaatkan Masa Sanggah ? Ketahui Hal Ini Sebelum Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved