Info CPNS
Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 & Ingin Gunakan Masa Sanggah? Ini yang Perlu Diperhatikan
Beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan masa sanggah.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
Tahapan Masa Sanggah
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
• Peserta CPNS 2019 Bisa Ajukan Sanggah, Tapi Perhatikan Hal-Hal Terkait Penyanggahan & Tahapannya
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
(Tribunnews.com/Tio)
• Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2019 di Laman SSCN setelah Gagal Seleksi Administrasi, Simak 3 Poin Utama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingin Memanfaatkan Masa Sanggah ? Ketahui Hal Ini Sebelum Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi