Berita Persib Bandung
Bek Persib Bandung Fabiano Beltrame Resmi Jadi WNI, Diambil Sumpahnya di Kanwil Kemenkumham Jatim
Kanwil Kemenkumham Jatim resmi melantik Bek Persib Bandung Fabiano Da Rosa Beltrame sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim resmi melantik Bek Persib Bandung Fabiano Da Rosa Beltrame sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Pengambilan sumpah janji setia kewarganegaraan tersebut berbarengan dengan pelantikan jabatan notaris pengganti dan bertempat di aula kanwil jatim.
Perjuangan selama hampir 15 tahun kini terbayar sudah. Keinginan pria asal Brasil untuk menjadi WNI itu akhirnya tercapai.
Karenanya sepanjang acara Fabiano tampak menunjukkan ekspresi kebahagiaan.
Dia dilantik di wilayah Kemenkumham Jatim lantaran ia berdomisili di Jatim.
• Wali Kota Surabaya Risma Terjun Langsung Atur Lalu Lintas di Tengah Hujan
• SPG Rokok Menyesali Perbuatannya di Depan Hakim, Sering Diajak Dugem Sambil Nikmati Ekstasi
Begitupun ketika Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati mengambil sumpah/janji setia kewarganegaraan. Susy mengungkapkan bahwa pengangkatan Fabiano sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Th. 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
“Saudara sekarang telah resmi menjadi WNI karenanya tunduklah pada aturan-aturan yang berlaku di negara ini dan selamat berjuang membela tanah air Indonesia untuk kemakmuran dan kesejahteraan Negara Republik Indonesia,” kata Susy.
• Nikmati Sabu di Kamar, Pria Asal Surabaya Dibekuk Polisi dan Didakwa Pasal Berlapis
• Sambut Natal, Evlogia Organizer Berbagi Kebahagian Bersama Anak Panti Asuhan Yayasan Pondok Hayat
Kepada notaris Kakanwil mengatakan makna dari penyumpahan dan janji notaris ini sangat penting, sehingga sebagai bentuk manifestasinya dalam parktek sehari-hari diharapkan Seorang notaris harus jujur tidak hanya pada kliennya tetapi juga pada dirinya sendiri, dan mengetahui akan batas-batas kemampuannya.
“Notaris harus menyadari batas kewenangannya. harus mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh ia dapat bertindak dan apa yang boleh serta apa yang tidak boleh dilakukan,” tuturnya.
• Mobil Porsche yang Disita Polda Jatim Akhirnya Dikembalikan, Surat Lengkap dan Bayar Pajak
• 14 Mobil Supercar Mewah Diamankan Polda Jatim, Cuma Kantongi Form A dan Tidak Bayar Pajak