SPG Rokok Menyesali Perbuatannya di Depan Hakim, Sering Diajak Dugem Sambil Nikmati Ekstasi
Terdakwa Mewok Anada Suparianto hanya mampu menganggukkan kepala saat mendengarkan nasihat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.cim, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Mewok Anada Suparianto hanya mampu menganggukkan kepala saat mendengarkan nasihat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mewok Anada Suparianto menyesal telah mengikuti ajakan temannya atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
"Saya menyesal pak. Kalau gak diajak saya nggak akan naik (dugem)," kata Mewok Anada Suparianto saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (16/12/2019).
Sebelumnya, Mewok Anada Suparianto mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Polda Jatim.
Dalam kesaksian petugas polisi itu dijelaskan terdakwa ditangkap di depan indekos di Jalan Rungkut Asri, Surabaya.
• Smartphone Korban Tertinggal di Loker Diskotik, Langsung Disambar, Kernet Asal Surabaya Ini Disidang
• Nikmati Sabu di Kamar, Pria Asal Surabaya Dibekuk Polisi dan Didakwa Pasal Berlapis
"Digeledah lalu ditemukan 10 buktir ekstasi dia mendapatkannya dari Fandi," terang saksi. Setelah mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa Mewok Anada Suparianto yang bekerja sebagai SPG rokok ini mengaku, disuruh Dayat membeli barang itu untuk dikonsumi bersama.
• Jenazah Pria Sidoarjo Korban Pengeroyokan Orang Tak Dikenal Depan Minimarket Dimakamkan
• Pesta Sabu di Pasar Wonokusumo, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi dan Diadili
"Disuruh Dayat pak saya nggak mengeluarkan uang sepeser pun. Mau dikonsumsi berdua untuk dugem," tegas Mewok Anada Suparianto.
Mendengar tanggapannya itu, majelis hakim pun mempersilakan terdakwa duduk di tengah dan memberikan keterangan.
Lantas hakim mempertanyakan apa tujuan Mewok Anada Suparianto mengonsumsi ekstasi.
"Apa tujuanmu mengkonsumsi barang itu? Supaya apa?," tanya hakim.
"Supaya senang aja pak," jawab Mewok Anada Suparianto.
Mewok Anada Suparianto menikmati dunia gemerlap selama dua kali dalam seminggu.
Mewok Anada Suparianto kerap kali dibelikan ekstasi saat menikmati dunia gemerlap.
Atas perbuatannya ini, Mewok Anada Suparianto dijerat pasal pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Juara Bertahan Kompetisi Kapal Api Persebaya Musim Lalu Harus Puas Bertengger di Urutan 4
• Istri Rendi Irwan, Vera Hisma Melahirkan Putri Pertama, Gelandang Persebaya Absen Lawan Persija