Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Raup Uang Ratusan Juta, Suami Istri Kompak Jadi Penipu 10 Tahun, Cetak Belasan Kartu ID Palsu

Demi Raup Uang Ratusan Juta, Suami Istri Kompak Jadi Penipu 10 Tahun, Cetak Belasan Kartu ID Palsu.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Polresta Malang Kota menyita sejumlah kartu pegawai bank palsu milik pasangan suami istri asal Jawa Tengah 

Demi Raup Uang Ratusan Juta, Suami Istri Kompak Jadi Penipu 10 Tahun, Cetak Belasan Kartu ID Palsu

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menyita sejumlah kartu pegawai bank palsu milik pasangan suami istri kompak jadi penipu asal Jawa Tengah, Agus Sutopo (43) dan Aldila Aprilia (37).

Kartu-kartu yang diamankan diantaranya kartu pegawai bank BCA, bank Mandiri dan bank BNI.

“Kartu-kartu ini digunakan untuk mengelabuhi korbannya. Mereka cetak sendiri secara pribadi,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (17/12/2019).

Pemkab Malang Bakal Terap E-Budgeting di 2020, Sekda Yakin Bisa Jadi Solusi Berantas Korupsi

KILAS KRIMINAL JATIM: Pria Malang Coba Bunuh Diri dengan Golok - Pria Tega Aniaya Janda di Surabaya

Guyubkan Pelukis Senior Kota Malang, Kartika Affandi Jadi Model Melukis Bersama di Dialetic Galeri

Ia menjelaskan saat menipu korbannya, pasutri itu berkomplot dengan dua orang lain berinisial TKA dan A. Si TKA bertugas sebagai WNA dan A menyamar sebagai pegawai bank.

“Jadi ketika AS dan AA ini sudah menentukan korbannya, TKA dan A ini akan datang menghampir dan berpura-pura sebagai teman lama. A ini kemudian bertugas meyakinkan korbannya bahwa uang uang ditukarkan itu asli,” beber dia.

Kepada polisi, Agus mengaku sudah 10 tahun menjalani profesi sebagai penipu. Korbannya, tak hanya berada di Kota Malang namun tersebar di berbagai daerah termasuk Kalimantan dan Jakarta.

“Korbannya banyak. Tersebar karena mereka ini berpindah-pindah,” ucap Leo.

Selain kartu identitas palsu, polisi juga menyita berbagai barang-barang elektronik seperti tiga TV LED, keyboard, turn table dan puluhan lembar mata uang asing Brazil dan Turki serta beberapa buku rekening.

Atas ulahnya, Agus dan Aldila dijerat dengan pasal 378 dan 362 KUHP dan diancam pidana maksimal lima tahun. Sementara TKA dan A masih dalam pengejaran.

Sebelumnya diberitakan Polresta Malang Kota menangkap Agus dan Aldila karena menipu dengan modus menukar mata uang asing. Mata uang asing yang ditukar telah kedaluwarsa dan tak berlaku.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved