Berita Surabaya
Patungan, Kuli Panggul Gudang Minyak Goreng Rungkut Surabaya Rutin Pakai Sabu, Demi Stamina
Kedapatan simpan satu poket berisi satu gram sabu, kuli panggul distributor minyak goreng goreng mmengaku rutin konsumsi sabu, demi stamina.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berdalih untuk menambah stamina saat kerja, seorang kuli panggul sebuah gudang distributor minyak goreng wilayah Rungkut Surabaya nekat mengkonsumsi sabu.
Kuli panggul bernama Ahmad Fuad (34) warga Sidodadi Surabaya itu bahkan menyimpan satu poket berisi 1 gram sabu.
Kepada polisi, Ahmad Fuad mengaku hendak berpesta sabu bersama empat orang temannya.
• Sepanjang 2019, Pemkab Gresik Borong Delapan Anugerah Adiwiyata Nasional
• Jelang Persija Vs Persebaya, Aji Santoso Ungkap Harapan Semua Suporter Bisa Bersama di Satu Tribun
• Sambut Natal dan Tahun Baru, BBPJN VIII SURABAYA Jamin Proyek Jalan Nasional di Jawa Timur Rampung
• Terkuaknya Sosok Suami Vanessa Angel yang Ditutupi, Sahabat Bibi Ardiansyah, Pekerjaan Terungkap
"Sabu saya beli di Sidotopo seharga 1,2 juta. Itu hasil patungan sama teman-teman saya," aku Fuad.
Saat ditangkap, keempat orang teman Ahmad Fuad kabur dan tak kembali.
Kapolsek Simokerto, Kompol Muljono menyebut, saat ditangkap keempat teman tersangka belum masuk ke dalam rumah dan memilih kabur setelah melihat polisi menggerebek rumah tersangka.
"Melihat ada polisi,mereka langsung kabur dan hingga saat ini masih kami lakukan pengejaran," beber Muljono, Selasa (17/12/2019).
• Hotel Ciputra World Surabaya Laksanakan Program CSR, Bagikan Susu untuk para Lansia di Griya Werdha
• VIRAL Pohon Menangis Keluarkan Air Mata Hebohkan Warga Pekalongan, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Dari hasil interogasi, Ahmad Fuad mengaku sudah tiga bulan aktif mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk stamina kerja.
"alasannya untuk stamina kerja. Namun bagaiamanapun juga narkotika tidak diperbolehkan dikonsumsi secara ilegal," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, Ahmad Taufan terpaksa mendekam ditahanan Mapolsek Simokerto Surabaya. Ia dijerat pasal 112,114 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.