Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK pada PPDB 2020, dari Usia hingga Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut syarat masuk SMP, SMA dan SMK pada PPDB 2020, perhatikan soal usia dan dokumen yang dibutuhkan.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Ilustrasi - Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK pada PPDB 2020, dari Usia hingga Dokumen yang Dibutuhkan 

Berikut syarat masuk SMP SMA dan SMK pada PPDB 2020, perhatikan soal usia dan dokumen yang dibutuhkan.

TRIBUNJATIM.COM - Bagi orangtua yang anaknya hendak masuk SMP atau SMA/SMK di tahun 2020 wajib mengetahui peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Peraturan itu berisi tentang PPDB 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tata cara PPDB untuk kelas 7 SMP.

Aturan PPDB 2020, Berikut Syarat Masuk TK dan SD yang Perlu Diperhatikan Orangtua

Syarat masuk SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Syarat masuk SMA dan SMK

Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK. Berikut syaratnya:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

SNMPTN Unair 2020, Sekolah Diminta Lakukan Pemeringkatan Pendaftar Sesuai Kuota yang Tersedia

Ujian Nasional Diganti Asesmen Kompetensi Minimum, PKS Singgung Mendikbud Baru: Jangan Tergesa-gesa

Syarat umum SMP dan SMA

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved