Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengurus e-KTP yang Hilang dan Dokumen yang Diperlukan, KTP Jadi Syarat Tes SKD & SKB CPNS 2019

Cara mengurus e-KTP yang hilang dan dokumen yang diperlukan, KTP jadi syarat tes SKD & SKB CPNS 2019!

Editor: Alga W
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Cara mengurus e-KTP yang hilang dan dokumen yang diperlukan, KTP jadi syarat tes SKD & SKB CPNS 2019! 

4. Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

5. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

6. Setelah itu Anda datang ke kantor dinas kependudukan (Dispendukcapil) dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan kemudian ikuti alur atau tahapannya yang nantinya akan di pandu oleh petugas yang berjaga.

7. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Proses verifikasi dan aktivasi e-KTP dengan mencocokkan sidik jari pemohon dengan data di dalam kartu.

8. Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Pengurusan e-KTP ini gratis alias tidak dipungut biaya.

Dari mulai membuat laporan kehilangan di kantor polisi hingga mengajukan penggantian e-KTP tidak dipungut biaya papun.

Jadi itulah cara mengurus KTP yang Hilang, dari mulai berkas yang diperlukan hingga tata cara pembuatan e-KTP yang baru.

Download Lagu MP3 Rela Demi Cinta Thomas Arya versi DJ Remix Terbaru 2019, Lengkap Ada Chord

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KTP Jadi Persyaratan SKD dan SKB CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang? Simak Tahapannya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved