Cara Mengurus e-KTP yang Hilang dan Dokumen yang Diperlukan, KTP Jadi Syarat Tes SKD & SKB CPNS 2019
Cara mengurus e-KTP yang hilang dan dokumen yang diperlukan, KTP jadi syarat tes SKD & SKB CPNS 2019!
2. Membawa surat pengantar dari kelurahan
3. Membawa formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
4. Pemohon KTP Elektronik yang hilang adalah yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan.
5. Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil.
6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
• Download Lagu MP3 Xanny Billie Eilish, Single Terbaru yang Resmi Dirilis, Lengkap dengan Video
Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
-Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor Kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
-Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor Kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
-Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
-Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
-Surat pengantar dari RT/RW.
• Download Lagu MP3 Dance Monkey Tones And I, Gudang Lagy MP3 Barat Terpopuler 2019, Unduh di Sini!
Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut ini adalah tahapan cara mengurus e-KTP yang hilang:
1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan, surat ini hanya berlaku 2 bulan.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah dibawah).
3. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.