DPRD Jember Segera Laksanakan Pemakaian Hak Interpelasi
DPRD Jember bakal memulai rapat paripurna penggunaan Hak Interpelasi atau hak bertanya kepada Bupati Jember Faida. Rapat paripurna awal diagendakan
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - DPRD Jember bakal memulai rapat paripurna penggunaan Hak Interpelasi atau hak bertanya kepada Bupati Jember Faida. Rapat paripurna awal diagendakan pada Jumat (20/12/2019) nanti.
Dari informasi yang dihimpun Surya, ada 42 orang dari 50 anggota DPRD Jember yang menyetujui dipakainya Hak Interpelasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Badan Musyawarah DPRD Jember sudah menjadwalkan rapat paripurna Hak Interpelasi itu.
Rapat paripurna pertama bakal digelar Jumat (20/12/2019), beragendakan rapat dimulainya Hak Interpelasi dan menginventarisasi pertanyaan kepada bupati.
Rapat paripurna kedua, akan diagendakan Jumat (27/12/2019).
"Agenda kedua, memberi pertanyaan kepada bupati untuk menjawab pertanyaan dari anggota DPRD," ujar Halim kepada Tribunjatim.com, Rabu (18/12/2019).
• AC KA Ranggajati Tak Berfungsi Bikin 650 Penumpang Gerah, PT KAI Beri Snack Hingga Ganti Rugi Tiket
• Kisah Mujiadi, si Penggali Kubur Jadi Kades di Blitar, Awalnya Bercanda Tapi Kalahkan Kades Petahana
• Simpan Benda Orang Mati dan Koleksi Benda Kehidupan Jawa, Museum Aryojeding Tadi Tempat Belajar
Anggota DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menjadi orang ke-42 yang secara resmi mendukung pemakaian Hak Interpelasi.
Lelaki itu baru bisa menandatangani persetujuan pemakaian Hak Interpelasi itu pada Rabu (18/12/2019) karena dirinya baru 'ngantor' setelah pulang dari umrah.
"Saya setuju pemakaian Hak Interpelasi. Hari ini akan tanda tangan resmi," ujar Alfian kepada Tribunjatim.com.
Dirinya juga mendapatkan kabar kalau rapat paripurna akan digelar pada Jumat (20/12/2019), meskipun belum menerima surat undangan rapat tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Jember menyatakan akan memakai Hak Interpelasi atau hak bertanya kepada Bupati Jember Faida.
Fraksi PDIP merupakan salah satu fraksi yang mengawali permintaan pemakaian Hak Interpelasi tersebut. Fraksi ini berkirim surat kepada pimpinan DPRD Jember untuk menyatakan suara mereka tersebut.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi kenapa anggota DPRD Jember ingin bertanya kepada Bupati Jember. Beberapa persoalan itu antara lain, Kabupaten Jember yang tidak mendapatkan jatah kuota CPNS tahun 2019, pemeriksaan khusus dari Komisi Aparatur Sipil Negara, juga surat dari Mendagri perihal rekomendasi pencabutan 15 SK tentang mutasi ASN di lingkungan Pemkab Jember, juga 30 Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, dan Tata Kerja (KSOTK) di Lingkungan Pemkab Jember. (Sri Wahyunik /Tribunjatim.com)