Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Jaksa Hadirkan Saksi dari Profiling Tim Cyber Polda Jatim
"Ada yg tidak benar. Kalimat bendera robek saya ganti saat diwawancarai salah satu tv. Jadi saya ucap seharusnya tiangnya patah," ungkap Mak Susi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (18/12/2019).
Tri Susanti berdalih saat diwawancara itu dia sedang keseleo lidah.
"Ada yg tidak benar. Kalimat bendera robek itu saya ganti saat diwawancarai di salah satu tv tersebut. Jadi saya ucap seharusnya tiangnya patah," tandasnya.
Setelah dirasa cukup, majelis hakim pun menunda sidang dan melanjutkannya kembali pada Senin pekan depan.
• Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Awang Arya Dibekuk Polsek Taman di Warung Kopi
• Pentingnya Nikah Resmi, Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal